Analisis Anggaran Belanja Operasional Dan Pertanggungjawaban Anggaran (Pada Studi Kasus Satkar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin)

Authors

  • Elly Faridah Universitas Bina Darma Palembang
  • Bakti Setyadi Universitas Bina Darma Palembang
  • Muji Gunarto Universitas Bina Darma Palembang
  • Fitriasuri Fitriasuri Universitas Bina Darma Palembang

DOI:

https://doi.org/10.31851/jmwe.v19i4.11009

Abstract

ABSTRAK

 

Anggaran merupakan pernyatan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan anggaran belanja operasional dan realisasi anggaran pada satuan kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin, serta untuk mengetahui pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada satuan kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan PSAK  yang ada. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian: 1. Pelaksanaan anggaran belanja operasional pada satuan kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sudah sangat baik dengan capaian sebesar 99,35%, sebagaimana telah ditentukan kategori nilai IKPA berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021. 2. Pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, realisasi anggaran di KPU kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2019, 2020 dan 2021 sangat baik yaitu 90%, namun tahun 2020 menurun 3% karena adanya optimalisasi anggaran tahun 2020 untuk pencegahan covid-19. Berdasarkan hasil riview dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan terdapat temuan sebesar Rp 51.677.000,- atas Honor yang melebihi standar biaya masukan sehingga laporan pertanggungjawaban pada tahun 2019 masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena ketidak patuhan terhadap standar biaya masukan yang telah ditetapkan.

 

Kata Kunci: Anggaran Belanja Operasional, Realisasi Anggaran, Pertanggungjawaban Anggaran

 

 

ABSTRACT

 

The budget is a statement regarding the estimated performance to be achieved during a certain period expressed in financial measures. The purpose of this study is to determine the implementation of the operational budget and budget realization in the work unit of the Musi Banyuasin Regency General Election Commission, as well as to determine the implementation of reporting and accountability for budget use in the Musi Banyuasin Regency General Election Commission work unit in accordance with the existing PSAK. The analytical method used ini this study is descriptive quantitative analytical methode. The results of the study: 1. The implementation of the operational expenditure budget in the work unit of the General Election Commission of the Finance District of the Republic of Indonesia Number 190/PMK.05/2012 concerning Payment Procedures in the Framework of Implementing the State Revenue and Expenditure Budget, and has been classified as very good with the achievement of the Performance Indicator value. Budget implementation in 2021 is 99.35%, as determined by the IKPA value category based on the Director General of Treasury Regulation Number PER-4/PB/2021. 2. In the implementation of reporting and accountability for budget use, budget realization at the Musi Banyuasin Regency KPU in 2019, 2020 and 2021 has been very good at 90%, but in 2020 there was a decline of 3% due to the optimization of the 2020 budget for the prevention of covid-19 . Based on the results of a review from the South Sumatra Province BPKP, there were findings of Rp. 51,677,000, - for honors that exceeded the input cost standard so that the 2019 accountability report was still not in accordance with applicable regulations, due to non-compliance with the predetermined input cost standards.

 

Keywords : Operating Budget, Budget Realization, Responsibility Budget

References

Kasmir. (2018). Analisis Laporan Keuangan. Cetakan ke-11. Depok: Raja Grafindo Persada.

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/PMK.056/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementrian Negara/Lembaga.

Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Edisi terbaru. Yogyakarta: Andi.

Munawir. (2014). Analisa Laporan Keuangan. Edisi Keempat. Yogyakarta: Liberty.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2013). Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Nomor 103, Tambahan lembaran RI Nomor 5423. Jakarta: Sekretariat Negara.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Downloads

Published

2023-01-31