Analisa Penerapan Perhitungan Dan Pelaporan PPH Final Atas Jasa Kontruksi

Authors

  • Febriansyah Febriansyah Universitas Bina Darma
  • Poppy Indriani Universitas Bina Darma

DOI:

https://doi.org/10.31851/jmwe.v20i1.11512

Abstract

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi dan memahami penghitungan dan Pelaporan akhir untuk PT. Proyek Pengembangan B2B IPAL Waskita Karya  (Persero) Tbk Kota Palembang berdasarkan PPh Pasal 4 Ayat 2. Data primer digunakan dalam proyek penelitian kualitatif ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara menghitung, memotong, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan sesuai Pasal 4 Ayat 2 untuk tahun pajak 2020–2021. PT. Proyek Pembangunan Jaringan IPAL Waskita Karya B2B Palembang telah memenuhi Berdasarkan temuan tersebut, kemudian pedoman dibuat Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 dan PMK Nomor 153/PMK.03/2009 untuk menghitung PPh final jasa bangunan berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif 3%. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 dan PMK Nomor 153/PMK.03/2009, Sesuai dengan pedoman final pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi, PT. Waskita Karya Palembang IPAl sedang mengembangkan jaringan B2B. Karena mereka memotong total pembayaran jasa bangunan berdasarkan PPh pasal 4 ayat 2 setelah melakukan pembayaran, maka pelanggan jasa dalam keadaan ini adalah pengurang pajak. Apalagi PT. Proyek Pengembangan Jaringan IPAL B2B Waskita Karya Palembang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 dan PMK Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Final, Bagian 2 Pasal 4.

 

Kata Kunci: Pph Final, Jasa Kontruksi

 

 

ABSTRACT

 

The purpose of this study is to evaluate and understand the calculation and reporting of Final Income Tax Article 4 Paragraph 2 for PT. Waskita Karya (Persero) Tbk B2B WWTP Development Project Palembang City. Primary data is used in this qualitative research project. This study aims to find out how to calculate, withhold, pay, and report income tax according to Article 4 Paragraph 2 for the 2020–2021 tax year. PT. The Waskita Karya B2B Palembang IPAL Network Development Project has complied with Government Regulation Number 40 of 2009 and PMK Number 153/PMK.03/2009 for the calculation of final PPh article 4 paragraph 2 of construction services, with a rate of 3%, based on these results. According to Government Regulation Number 40 of 2009 and PMK Number 153/PMK.03/2009, PT. The Waskita Karya Palembang B2B IPAL Network Development Project is in accordance with the final guidelines for withholding PPh Article 4 Paragraph 2 for construction services. Because they deduct the total payment for building services based on PPh article 4 paragraph 2 after making the payment, the service customer in this situation is a tax deduction. Moreover, PT. Waskita Karya Palembang WWTP B2B Network Development Project complies with Government Regulation Number 40 of 2009 and PMK Number 153/PMK.03/2009 concerning Payment and Reporting of Final Income Tax Article 4 Paragraph 2.

 

Keywords : Final Income Tax, Construction Services

References

Abdullah I & Nainggolan, E. P. (2018). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Motivasi Membayar Pajak Dengan Penerapan UU Tax Amnesty Sebagai Variabel Moderating Pada KANWIL DJP SUMUT I MEDAN. (Jurnal Pendidikan Akuntansi), 181-191.

Anwar Sanusi (2011). Metedologi Penelitian Bisnis.Jakarta : Salemba 4.

Dirjen Jenderal Pajak. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan. Depetik Februari 22,2020, dari Pajak.go.id: https://pajak.go.id .

Dirjen Jenderal Pajak. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan. Depetik Februari 22,2020, dari Pajak.go.id: https://pajak.go.id.

Hillary S.P Ratuela, J. J. (2018). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 Atas Jasa Konstruksi Pada PT. Realita Timur Perkasa. Ratuela, https://doi.org/10.32400/gc.13.04.22063.2018.

Januri, H. Z. (2018). Analisis Penyampaian SPT Masa Dan Jumlah Wajib Pajak Badan Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21Di KPP Pratama Medan Belawan. Jurnal ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, 18(23), 123-133.

Kondoy, V. C. I ., Nangoi, G.B., & Elim, I. (2016). Analisis Pajak Penghasilan Jasa Kontruksi Pada CV.Cakrawala. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 16(4), 169-180.

Menteri Keuangan Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatahuhaan Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha Konstruksi. Dipetik Februari 22, 2020, dari Kemenkeu: http://jdih.kemenkeu.go.id .

Mardiasmo. (2016). Akuntansi Sektor Publik. 2 ed. Yogyakarta: Andy

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Downloads

Published

2023-05-02