STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAPAT MEWUJUDKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTANBILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH LOKAL DALAM ERA GOOD GOVERNANCE

Authors

  • Taslim Maulana

DOI:

https://doi.org/10.31851/jmwe.v9i2.4201

Abstract

Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan good governance dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah melalui penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang komprehensif, yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti Standard Akuntansi Pemerintahan yang diterima secara umum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang no. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mensyaratkan bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun  dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang tetapkan dengan peraturan pemerintah no.71 tahun 2010. Dengan demikian SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah pusat maupun daerah. Laporan keuangan yang telah mempunyai kekuatan hukum, maka informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna ( masyarakat, para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pemerintah).

 

Kata Kunci: good governance, Transparansi, Akuntabilitas, SAP dan Laporan Keuangan.

Downloads

Published

2012-07-01