KEBERADAAN DESENTRALISASI DAN PENGENDALIAN AKUNTANSI DALAM MEWUJDKAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH

Authors

  • Maria Maria

DOI:

https://doi.org/10.31851/jmwe.v7i4.4283

Abstract

Reformasi  yang  dimulai  pada  tahun  1998  merupakan wujud dari perjuangan good governance and clean government. Reformasi tersebut merupakan reaksi terhadap keadaan pemerintah pada era orde baru dengan berbagai permasalahan terutama meliputi pemusatan kekuasaan perintah. Pemerintah daerah hanya sedikit memiliki wewenang dan otoritas untuk menjalankan pemerintah di daerahnya. Dengan diberlakukannya UU No.22/1999 (sekarang diubah menjadi UU No.32/2004) tentang pemerintah daerah dan UU No.25/1999 (sekarang UU No.33/2004) tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, mengubah sistem pemerintahan sentralisasi menjadi desentralisasi. Pemerintah Daerah diberi kewenangan, hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan daerah otonom. Dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan daerah (otonomi daerah), diperlukan adanya pengendalian intern khususnya pengendalian akuntansi. Pengendalian tersebut dibutuhkan dalam rangka pertanggungjawaban akurasi data dan informasi sehubungan dengan penggunaan keuangan daerah. Seiring dengan perjalanan waktu, penyelenggaraan otonomi daerah/sistem desentralisasi dan pengendalian akuntansi memberikan dampak terhadap akuntabilitas kinerja pemerintah di daerah.

 

Kata Kunci: desentralisasi, pengendalian akuntansi, akuntabilitas

Downloads

Published

2011-01-01