Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Penerimaan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur

Authors

  • Oktariansyah Oktariansyah
  • Mohammad Aryo Arifin
  • Hilma Yunia

DOI:

https://doi.org/10.31851/jmwe.v18i2.6285

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dimana jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa angka-angka dan dianalisa berdasarkan jumlah SPT tahunan orang pribadi yang menyampaikan dan jumlah penerimaan pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Palembang Ilir Timur, sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi yaitu berupa data jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar tahun 2014-2018, jumlah SPT orang pribadi yang melaporkan tahun 2014-2018, realisasi penerimaan pajak tahun 2014-2018, target penerimaan pajak tahun 2014-2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi pada KPP Pratama Palembang Ilir Timur masih kurang bila dilihat dari tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT, pada tahun 2014 sampai dengan 2015 kurang patuh yaitu dengan persentase 61,41% - 69,63%, pada tahun 2016 sampai dengan 2017, cukup patuh yaitu dengan persentase 89,54% ,84,96%, pada tahun 2018 kepatuhan wajib orang pribadi kembali kurang patuh karena hanya mencapai 72,03%. Sedangkan berdasarkan penerimaan pajak orang pribadi dapat disimpulkan bahwa KPP Pratama Palembang Ilir Timur belum bisa memenuhi atau mencapai target yang telah ditentukan hal ini dapat dilihat dari hasil persentase penerimaan pajak orang pribadi dari tahun 2014-2018 hanya tahun 2015 yang mencapai target yang telah ditentukan yaitu 257,65%. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran dan inisiatif wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan dan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan negara.

Kata kunci: Kepatuhan Wajib Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, Penerimaan Pajak.

 

ABSTRACT

 

This study aims to determine how the compliance of individual taxpayers with tax receipts at the Pratama Palembang Ilir Timur Tax Service Office. The method used in this study is a quantitative method where the type of data used in this study is in the form of numbers and analyzed based on the number of individual annual tax returns that submit and the amount of individual tax receipts registered at the KPP Pratama Palembang Ilir Timur, while the data sources used used is a secondary data source and the data collection technique used is documentation in the form of data on the number of registered individual taxpayers in 2014-2018, the number of individual tax returns that report 2014-2018, the realization of tax revenues for 2014-2018, the target of tax revenue 2014-2018 years. The results show that the level of compliance of individual taxpayers at KPP Pratama Palembang Ilir Timur is still lacking when viewed from the level of compliance of individual taxpayers in submitting SPT, in 2014 to 2015 it was less compliant with the percentage of 61.41% - 69.63 %, in 2016 to 2017, quite obedient, namely with a percentage of 89.54%, 84.96%, in 2018 the mandatory compliance of individuals was again less obedient because it only reached 72.03%. Meanwhile, based on individual tax receipts, it can be concluded that the KPP Pratama Palembang Ilir Timur has not been able to meet or achieve the predetermined target, this can be seen from the results of the percentage of individual tax revenues from 2014-2018 only 2015 which reached the predetermined target of 257 ,65%. This happens because of the lack of awareness and initiative of individual taxpayers in submitting the Annual SPT and the importance of paying taxes for the development of the country.

 

Keywords: Taxpayer Compliance, Individual Taxpayers, Tax Revenue.

References

Direktorat Jenderal Pajak, 2007, Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. Jakarta (www.Pajak.go.id)

Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.22/2006, Tata Cara Perhitungan Key Performance Indicator Kepatuhan Wajib Pajak.

Hutagaol, John. 2008. Perpajakan: Isu isu Kontemporer, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Komarawati, Dewi Rina dan Mukhtaruddin. 2012. Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Tingkat Penerimaan Pajak Di Kabupaten Lahat. Jurnal infestasi Vol.8. No.1 Juni 2012. Hal 33-34.

Mardiasmo, 2013. Perpajakan. Edisi Revisi 2013. Andi. Yogyakarta.

Resmi, Siti. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat

Republik Indonesia, 2009. Undang-Undang No.16 tahun 2009 tentang Perubahan Ke Empat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sugiyono, 2014. Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Sugiyono, 2016. Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Sujarweni, V.Wiranata. 2014. Metode Penelitian Lengkap Praktis dan Mudah Dipahami. Pustaka Baru Press. Yogyakarta

Sari, Diana. 2013. Konsep Dasar Perpajakan. Cetakan Kesatu. PT Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2021-07-05