Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang

Authors

  • Totok Sudiyanto
  • Oktariansyah Oktariansyah
  • Muhammad Najib
  • Muhammad Ruslin

DOI:

https://doi.org/10.31851/jmwe.v19i2.8939

Abstract

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah pajak penghasilan pasal 21 pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Manfaat dari penelitian ini berharap dapat menjadi masukan dan menjadi bahan evaluasi berkenaan dengan penerapan penghitungan pajak selanjutnya. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Lokasi penelitian penulis dilakukan di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang sudah sesuai dengan aturan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

 

Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21

 

 

ABSTRACT

 

The purpose of this study was to determine whether the income tax article 21 at PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Regional Division III Palembang is in accordance with the Taxation Law Number 36 of 2008 concerning Income Tax. The benefits of this research are expected to be input and evaluation material regarding the implementation of further tax calculations. The research method used in this study is a qualitative research method. The location of the author's research was conducted at PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Regional Division III Palembang. Data collection techniques used in this study using interview and documentation techniques. The results of this study indicate that Article 21 Income Tax which has been carried out by PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Regional Division III Palembang is in accordance with the rules based on the laws in force in the State of Indonesia as referred to in the Taxation Law, namely Law Number 36 of 2008 concerning Income Tax.

 

Keywords :Income Tax Article 21

References

Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta: ANDI.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016.

Peraturan Dirjen Pajak Republik Indonesia Nomor 16 / PJ / 2016.

Resmi, S. (2013). Perpajakan Teori dan Kasus (7 ed.). Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. (2008).

Downloads

Published

2022-07-05