Prosedur Pelaksanaan Dan Penerapan APD K3 Pada Pekerjaan Putus Sambung Jalur Transmisi 150 Kv Tanjung Api-Api - Talang Kelapa - Borang Di Gardu Induk 150 Kv Kenten

Authors

  • Herri Purwanto

DOI:

https://doi.org/10.31851/deformasi.v3i2.2324

Keywords:

K3, PLN, Pemutusan dan Penyambungan Jalur, APD, Tahap

Abstract

Dengan semakin bertambahnya kebutuhan akan listrik, maka membuat PT. PLN (Persero) melakukan pembangunan gardu induk 150 KV Kenten yang salah satu fungsinya adalah untuk mencukupi kebutuhan tenaga listrik sebagai penggerak LRT (Light Rail Transit). Posisi letak gardu induk Kenten berada di tengah-tengah jalur pertemuan antara jalur Tanjung Api-api, Talang Kelapa dan Borang. Sesuai moto K3 PLN yaitu “Tidak ada yang lebih penting dari nyawa manusia ”dapat  terlaksana maka penggunaan APD harus sesuai dengan potensi bahaya dan resiko pekerjaannya sehingga efektif melindungi pekerja. Prosedur pelaksanaan putus sambung ke tiga  jalur ini dilakukan dalam 10 tahap, dimulai  pemutusan jalur Borang – Tanjung Api-api, jalur Talang Kelapa – Tanjung Api-api, jalur Borang – Talang Kelapa, jalur Borang – Tanjung Api-api, Energize Bay Borang 1 dan 2 GI Kenten, Energize Line Bay Talang Kelapa 1 dan 2 GI Kenten, Energize Line Bay Tanjung Api-api 1  2 GI Kenten. Potensi bahaya yang akan terjadi pada pekerjaan ini yaitu jatuhnya pekerja saat melakukan pemutusan dan penyambungan, tersengat listrik bertegangan tinggi (150 kv) dan tertimpa peralatan dan material dari atas. Langkah pengendalian yang dilakukan agar tenaga kerja sehat dan selamat yaitu dengan membuat Instruksi Kerja (IK), Standart Operating Procedure (SOP), Working Permits (termasuk Job Safety Analysis), Safety Talk setiap pagi sebelum mulai kerja dan pembuatan perancah pelindung jalur tegangan 20 KV,  serta dilakukan langkah pengendalian dengan penerapan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dengan jenis safety helmet, safety shoes, sarung tangan, kaca mata safety dan Body Harness

References

Irzal , 2016. “Dasar-dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja”, Kencana, Jakarta

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, 2012. “Kepmenakertrans Nomor 609 tahun 2012 tentang PedomanN Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja”, Jakarta

Lalu Husni , 2003. “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, Rajawali, Jakarta

Riswan Dwi Djatmiko , 2016. “Keselamatan dan Kesehatan Kerja Edisi ke-1”, Deepublish (Grup CV. Budi Utama), Yogyakarta

Sekretariat Negara RI, 2012. “Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, Jakarta

Sri Larasati , 2018. “Manajemen Sumber Daya Manusia”, Deepublish (Grup CV. Budi Utama), Yogyakarta

Suma’mur, 1981. “Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan”, Gunung Agung, Jakarta

Suryatri Darmiatun, Tasrial, 2015. “Prinsip-prinsip K3LH”, Gunung Samudra, Malang

Umar Sumarna, Nina Sumarni, Udin Rosidin, 2018. “Bahaya Kerja Serta Faktor-faktor yang Mempengaruhinya”, Deepublish (Grup CV. Budi Utama), Yogyakarta

Downloads

Published

2018-12-31

How to Cite

Purwanto, H. (2018). Prosedur Pelaksanaan Dan Penerapan APD K3 Pada Pekerjaan Putus Sambung Jalur Transmisi 150 Kv Tanjung Api-Api - Talang Kelapa - Borang Di Gardu Induk 150 Kv Kenten. Jurnal Deformasi, 3(2), 103–114. https://doi.org/10.31851/deformasi.v3i2.2324