Desain Sistem Database Areal Tempat Pemakaman Umum Taman Riang Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Dengan Sistem Blok
DOI:
https://doi.org/10.31851/deformasi.v6i2.6718Keywords:
Pemakaman, Ruang Terbuka Hijau, Sistem Blok, DatabaseAbstract
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Riang adalah salah satu tempat pemakaman umum yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. Peningkatan jumlah populasi penduduk dengan semakin banyak pembukaan lahan permukiman baru namun tidak diiringi dengan penyediaan lahan pemakaman, akan menyebabkan terjadinya penumpukan pada tempat pemakaman umum. Demikian juga  yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, di mana untuk mengatasi hal tersebut, maka harus diterapkan sistem blok pada pemakaman agar dapat menampung lebih banyak makam dan mempermudah proses pecarian letak makam dan data identitas, sehingga makam dapat terdata dengan baik. Sebagai salah satu ruang terbuka hijau di Kabupaten Ogan Ilir, TPU  Taman Riang juga harus disesuaikan peruntukannya menurut peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2007 sehingga dapat berfungsi lebih maksimal. Dari hasil penelitian di lapangan, TPU Taman Riang memiliki 1.586 makam, dibagi menjadi 17 blok dan sudah cukup memenuhi fungsi sosial dan fisik sebagai ruang terbuka hijau. Tetapi menurut peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2007 belum memenuhi fungsi estetika untuk dijadikan sebagai ruang terbuka hijau
References
Anshori, M. S. (2018). Penentuan Lokasi Makam Umum di Kota Kediri. Jurnal Teknik ITS, 7(1), C28-C32.
Departemen pendidikan. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Diharto, A. (2011). Studi Penataan Kembali Tempat Pemakaman Umum (studi Kasus Tpu Kembangarum Kota Semarang). Tatal, 6(2), 221626.
Indriana, D. R. (2014) Pengelolahan Dan Pengembangan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Di Kota Pontianak. Jurnal Teknik Sipil, 14(2).
Iskandar Alam, F. (2013). Evaluasi Penyediaan Tempat Pemakaman Umum Di Kota Bandung (Studi Kasus: 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Di Kota Bandung).
Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau. Jakarta : Menteri Dalam Negeri.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
Royen. 2015. Pengertian Syarat, Manfaat, Unsur Dan Jenis Peta. Jakarta : Erlangga.
Sadyohutomo, Mulyono. 2008. Manajemen Kota Dan Wilayah Realita Dan Tantangan.
Sudiro, D. (2020). Analisis Ketersediaan Lahan Untuk Tempat Pemakaman Umum (Studi Kasus Tempat Pemakaman Umum Semper, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara. Jurnal Geografi, Geografi dan Pengajarannya, 18(2), 105-118.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Wongsotjitro, Soetomo. 2013. Ilmu Ukur Tanah. Yogyakarta : Kanisius.
Wulandari, A. (2014). Kajian Potensi Pemakaman Sebagai Ruang Terbuka Hijau Perkotaan, Studi Kasus: TPU Kota Pontianak. Langkau Betang: Jurnal Arsitektur, 1(2), 54-64.
Yusuf Hamzah dan Hasmar Halim. 2014. Buku Ajar Survey Dan Pemetaan. Makasar : CV. Budi Utama
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License  that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.