PENCEGAHAN KORUPSI ATAS DASAR KESADARAN BERBANGSA NILAI KEBANGSAAN DAN GOOD GOVERNANCE MENURUT PANCASILA DAN UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v2i1.16269Abstract
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Pencegahan tindak pidana korupsi penting dengan menghadirkan pendidikan anti korupsi yang lebih tertuju pada penanaman nilai dan prinsip anti korupsi. Tujuan yang hendak dicapai agar mengurangi prilaku koruptif di semua lapisan masyarakat bangsa dan negara. Rumusan masalanya adalah apa arti kesadaran bangsa, nilai kebangsaan dan tata kelolah pemerintah yang baik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kesadaran berbangsa,nilai kebangsaan dan tata kelolah pemerintah yang baik haruslah dapat menjadi nilai dan prinsip dalam pencegahan korupsi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kata kunci : Pencegahan Korupsi, Nilai Pancasila, UUD 1945
Downloads
References
Buku
A.D. Belinfante, Beginselen Van Nederlandse Staatsrecht, Samsom Uitgeverij, Alpen aan den rijn, 1983
Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar garfika , Jakarta, 2012
Koentjoronigrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka Cipta, Jakarta, 2009
Kaelan, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinngi, Pradigma, Jogyakarta, 2007
Kaelan MS, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Jogyakarta, 2008
Muhammad Tohir, Intisari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Prenada Media Group, Jakarta, 2019.
Ridwan HR, Hukum Adminitrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014
Soedarmayanti, Good Governance, Mandar maju, Bandung, 2012.
Sumber lain
Buku Pendidikan Anti Korupsi, edisi revisi, Kementerian Riset, teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Jakarta, 2018
Lemhanas RI, Nilai-nilai Kebangsaan, Jakarta, November 2015.

