Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Putusan Perkara No.70 Pdt.G.2024/ PA Sal di PA Salatiga Mengenai Harta Bersama
DOI:
https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v2i2.17633Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 70 Pdt 9 2024 di Pengadilan Agama Salatiga yang berkaitan dengan pembagian harta bersama pasca perceraian. Perkara ini melibatkan perselisihan antara suami istri mengenai hak atas harta bersama, dengan fokus pada bagaimana hakim menilai bukti, fakta, dan dasar hukum putusan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis dokumen putusan, peraturan perundang-undangan, dan teori hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan asas keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta perlindungan hak perempuan dalam pembagian harta bersama. Putusan hakim didasarkan pada analisis yang mendalam terhadap bukti dan saksi yang dihadirkan, serta asas hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang proses pertimbangan hakim dalam perkara perceraian dan pembagian harta bersama serta kontribusinya terhadap perkembangan hukum keluarga di Indonesia.
Kata Kunci: Harta Bersama, Perceraian, Pengadilan Agama Salatiga
Downloads
References
Jurnal:
Dito rizal dkk,”Pertimbangan Hakim Terhadap Pembagian Harta Persama Dalam Perceraian Pada Putusan Nomor 24/PDT.G/2019/PA.BKT”,Sakato Law Jurnal, vol 2 no 1, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, 2024.
Mesraini, “Konsep Harta Bersama dan Implementasinya di Pengadilan Agama”, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2012) Jurnal Ahkam Vol. XII No.1 Tahun 2012.
Muhammad Zulhidayat, Interpretasi Hakim Tentang Pembagian Harta Bersama (Studi Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2531/PDT.G/2022/PAJT), Sultan Adam: Jurnal Hukum Dan Sosial, Vol. 1 No.1, Jnauari (2023).
Tamrin Yunus, Zulkarnain Suleman, Asriadi Zainuddin Pertimbangan Hakim Tentang Pembagian Harta Bersama Di Pengadilan Agama Gorontalo, As-Syams: Journal Hukum Islam Vol. 5, No. 2 Agustus 2024.
Web resmi Pengadilan Agama Rangkasbitung https://pa-rangkasbitung.go.id/publikasi-artikel/arsip-artikel/625-pembagian-harta-bersama-berdasarkan-besaran-kontribusi-suami-istri-dalam-perkawinan. Diakses pada 24 November 2024. 11.15 WIB.
Yayan Nurhayanto, “Pertimbangan Hakim Dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Perbandingan Putusan Nomor 470/Pdt.G/2020/PA.Tg dengan Putusan Nomor 90/Pdt.G/2021/PTA.Smg),Skripsi Sarjana Hukum, (Pekalongan: UIN K.H Abdurahman wahid, 2023).
Buku-Buku:
Soeroso, R. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam BAB XIII Tentang Harta bersama.

