PENINDAKAN OLEH PENYIDIK HAK-HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM KUHAP BANTUAN HUKUM

Authors

  • Achmad Fahrur Rozi Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v2i1.17647

Abstract

Dalam KUHAP di jelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan diantaranya seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti bukti yang nantinya akan digunakan untuk menemukan kebenaran materiil. Dalam proses pidana, seorang terdakwa dan juga tersangka memiliki hak hak yang dijamin oleh KUHAP. Hak hak tersebut mencakup hak untuk mendapatkan bantuan hukum, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, serta hak untuk kasusnya segera diajukan ke pengadilan. Selain itu, KUHAP juga mengatur mengenai bantuan hukum, dimana setiap terdakwa dan juga tersangka berhak untuk mendapatkan pembelaan yang tepat dan juga memadai. Negara wajib untuk memberikan penasihat hukum bagi tersangka dan terdakwa terutama gratis bagi yang tidak mampu secara finansial, guna memastikan perlindungan hak asasi manusia dan melaksanakan peradilan yang adil.

Kata Kunci: Penyidik, Tersangka, Terdakwa, Bantuan Hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Halim, M. Bantuan hukum untuk tersangka dan terdakwa: Perspektif Hukum dan Praktik. Surabaya: Penerbit Cahaya Ilmu, 2022

Hidayat, A. (2022). Efektivitas Bantuan Hukum bagi Terdakwa dalam Kasus Pidana: Studi Kasus di Jakarta. Jurnal Studi Hukum, 28(2), 75-88.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP)

Kurniawan, B. (2021). Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum, 32(3), 99-112.

Panjaitan, B. S. (2019). Bantuan Hukum Sebagai Sarana dalam Mewujudkan Keadilan. Doktrina: Journal Of Law, 2(1), 45-65.

Prabowo, Y. (2023). Penindakan Penyidik dan Perlindungan Hak Tersangka dalam KUHAP: Tinjauan Kritis. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 45-60.

Sartono, Penegakan hukum dan hak asasi manusia di indonesia. Jakarta: penerbit Graha Ilmu, 2020.

Sutrisno, R. Hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana. Yogyakarta: Penerbit UII Press, 2021

Downloads

Published

2025-06-25

How to Cite

PENINDAKAN OLEH PENYIDIK HAK-HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM KUHAP BANTUAN HUKUM. (2025). Lex Mercatoria, 2(1), 31-41. https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v2i1.17647