AKAD JUAL BELI MAKANAN ONLINE MELALUI JASA SHOPPE FOOD PERSPEKTIF FIKIH MU’AMALAH (Studi Kasus Jasa Shoppe Food di Jl.Kelud X, Kota Mojokerto)
DOI:
https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v2i1.17694Abstract
Saat ini perkembangan bisnis di Indonesia berkembang pesat. Perusahaan mulai memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai alat bisnis dan memasuki dunia bisnis. Contohnya adalah PT. Shopee Internasional Indonesia yang menawarkan transaksi modern berupa perusahaan yang bergerak dibidang penjualan produk secara online yang kini banyak digunakan masyarakat, Tidak hanya produk saja tetapi juga makanan. Salah satu dari aplikasi shopee ini ada fitur yang bergerak untuk layanan pesan antar makanan yaitu Shopee Food. Bisa kita lihat saat ini terdapat banyak layanan online untuk membeli dan menjual makanan, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan umat Islam mengenai apakah akad tersebut sesuai atau justru melanggar Syariah. Dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis akad jual beli makanan online melalui jasa shoppe food perspektif fikih mu’amalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada jual beli makanan online melalui platform atau aplikasi tertentu diketahui terjadi dua jenis akad yaitu akad ijarah dan akad wakalah. Sedangkan salah satu syarat sah nya jual beli yaitu ijab dan qabul sudah terpenuhi pada fitur shopee food ini untuk itu dari perspektif dalam perspektif fikih mu’amalah pembelian makanan secara online boleh dilakukan oleh umat muslim selama tidak bertentangan dan membatalkan akad jual beli tersebut.
Downloads
References
Abdullah, Abdullah, Sofian Muhlisin, and Wildan Munawar. “Implementasi Pembelian Makanan Online Melalui Layanan Go-Food Dalam Perspektif Hukum Islam.” JURNAL SYARIKAH : JURNAL EKONOMI ISLAM 6, no. 2 (December 21, 2020): 151.
Atabik, Said, Muhammad Ghozali, and Amir Reza Kusuma. “Analisis Penerapan Akad Wakalah Bil-Ujrah pada layanan Go-Mart (Studi Analisis).” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 3 (November 2, 2022): 3317.
Fathur, Oq. “Wawancara Driver Shoppe Food,” Oktober 2024.
Gunawan, Didik. Keputusan Pembelian Konsumen Marketplace Shopee Berbasis Social Media Marketing. Vol. 1. PT. Inovasi Pratama Internasional, 2022.
khusnul himah, Yasinta. “Wawancara Customer Shoppe Food,” Oktober 2024.
Mahmud Nasution, Muhammad. “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Makanan Melalui Jasa Grabfood” 8, no. 1 (June 2022).
Sakti, Lanang, and Nadhira Wahyu Adityarani. “Tinjauan Hukum Penerapan Akad Ijarah Dan Inovasi Dari Akad Ijarah Dalam Perkembangan Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Jurnal Fundamental Justice 1, no. 2 (September 16, 2020): 39–50.
Suyatno, Ananda Nurhaliza. “Wawancara Customer Shoppe Food,” Oktober 2024.
Wulangsih, D. Febry. “Wawancara Customer Shoppe Food,” Oktober 2024.
QS. Al-Baqarah Ayat 275, n.d.

