LEGAL DRAFTING: OPTIMALISASI HUKUM MELALUI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v2i1.18476Abstract
Arus progresivitas teknologi, terutama Artificial Intteligence(AI), menghadirkan transformasi signifikan dalam dunia hukum Indonesia, terutama dalam rangkaian legal drafting. Penelitian ini bertujuan guna menganalisis potensi AI dalam mengeskalasi efisiensi dan efektivitas penyusunan dokumen hukum, serta mengidentifikasi tantangan dan implikasinya terhadap profesi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang komprehensif, memanfaatkan data sekunder dari jurnal ilmiah dan sumber daring yang selaras dengan pembicaraan penelitian ini. Temuan utama penelitian ini menyuguhkan bahwa implementasi AI berpotensi mengakselerasi rangkaian legal drafting, mengeskalasi akurasi, mengotomatisasi tugas berulang, dan meminimalkan kekeliruan. Akan tetapi, penelitian ini turut menyuguhkan sederet tantangan Implementasi AI tersebut, seperti belum adanya panduan regulasi yang jelas, potensi bias dalam algoritma AI, dan risiko keamanan cyber. Selain itu, implementasi AI dapat menggoyahkan pekerjaan rutin tertentu sekaligus melahirkan keperluan akan keahlian baru bagi para ahli hukum.
Kata Kunci: Legal Drafting, Artificial Intelligence
Downloads
References
Buku:
Soekanto Soerjono. (2007). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Jurnal:
Amelia Fitri Nabila. Et.all.(2024). ”Implementasi Artificial Intteligence (AI) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, Vol. 2, No. 1.
Disemadi Sutra Hari. (2021). ”Urgensi Regulasi Khusus dan Pemanfaatan Artificial Intteligence dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.” Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 5, No. 2.
Dwipangestu Timotius. Et.all. (2024). ”Implementasi Penggunaan Artificial Intteligence Sebagai Alat Bantu Hukum Di Indonesia Dalam Menuju Society 5.0.” Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 2, No. 1.
Erlangga Danil. Et.all. (2023). ”Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Keamanan Informasi Identitas Di Indonesia.” Jurnal Esensi Hukum, Vol. 5, No. 2.
Golu Jannah Mbejo Raudlatul. Et.all. (2024). ”Karakteristik Profesi dan Profesi Hukum Kaitannya Dengan Era Digitalisasi.” Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), Vol. 1, No. 4.
Hatta Muhammad. Et.all. (2023). ”Pelatihan “Legal Drafting” Pada Fakultas Syari'ah Institute Agama Islam Negeri Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 1, No. 2.
Hidayat Al Nanang. (2017). ”Implementasi Legal Drafting Dalam Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.” Jurnal Serambi Hukum, Vol. 11, No. 1.
Judijanto Loso. Et.all. (2024). ”Kajian Hukum Dampak Kecerdasan Buatan terhadap Perlindungan Privasi Data dalam Hukum Siber Indonesia.” Sanskara Hukum dan HAM, Vol. 3, No. 2.
Kurniawijaya Aditya. Et.all. (2021). ”Pendayagunaan Artificial Intteligence Dalam Perancangan Kontrak Serta Dampaknya Bagi Sektor Hukum Di Indonesia.” Khatulistiwa Law Review, Vol. 2, No. 1.
Mufti Wildan M. Et.all. (2024). ”Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Teknologi Berbasis Artificial Intteligence.” Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 1, No. 11.
Raihana. Et.all. (2023). ”Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Kemajuan Hukum Di Indonesia”. Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 5, No. 2.
Saputra Alan Dimas. (2025). ”Legal Drafting Berbasis Artificial Intteligence: Peluang dan Tantangan di Indonesia.” Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, Vol. 2, No. 1.
Sebayang Karolin Ekinia. Et.all. (2024). ”Potensi Pemanfaatan Teknologi Artificial Intteligence Sebagai Produk Lembaga Peradilan Pidana di Indonesia.” Journal of Academic Literature Review, Vol. 3, No. 4.
Setyasih Try Endang. (2023). ”Reformasi Birokrasi dan Tantangan Implementasi Good Governance di Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 6, No. 1.
Yamani Zaki Akhmad. (2024). “Analisis Kesesuaian Proses Legal drafting Dengan Standar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Di Tingkat Daerah.” Zona Law and Public Administration Indonesia (ZLPAI), Vol. 2, No. 5.
Yamani Zaki Akhmad. (2024). “Legal drafting Untuk Perubahan Hukum: Tantangan dan Solusi Dalam Penyusunan Regulasi dan Undang-Undang yang Adaptif.” Journal of Law and Nation (JOLN), Vol. 3, No. 4.
Yamani Zaki Akhmad. (2024). “Tata Cara, Teknis, dan Tahapan Pembuatan Perundang-undangan.” Journal of Law and Nation (JOLN), Vol. 3, No. 2.
Yamani Zaki Akhmad. (2024). “The Technical Preparation Of Legislation In The Legal System Of Indonesia.” Jurnal Hukum Sehasen, Vol. 10, No. 1.
Yamani Zaki Akhmad. (2025). “Analisis Tantangan dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang di Era Transformasi Digital: Antara Regulasi, Inovasi, dan Perlindungan Hak.” Journal of Law and Nation (JOLN), Vol. 4, No. 2.
Website:
Galuh Nurvinda K. ”Definisi dan Manfaat AI untuk Mengelola Big Data.” Dalam: https://dqlab.id/definisi-dan-manfaat-ai- untuk-mengolah-big-data, diakses, 14 April 2025.
Baraka. ”Kecerdasan Buatan: Mereduksi Human Error dan Meningkatkan
Produktivitas.” Dalam: https://baraka.uma.ac.id/kecerdasan-buatan-mereduksi-human-error-dan-meningkatkan-produktivitas/, diakses, 14 April 2025.
AICI. ”AI dalam Bidang Hukum: Penggunaan dan Dampak.” Dalam:https://aici-umg.com/article/ai-dalam-bidang-hukum/, diakses,14 April 2025.
Anggie Irfansyah. ”Apa Itu Bias Algoritma? Salah Satu Risiko Implementasi AI yang Perlu Dipertimbangkan.” Dalam: https://eduparx.id/blog/insight/artificial-intelligence/apa-itu-bias-algoritma-salah-satu-risiko-implementasi-ai-yang- perlu-dipertimbangkan/amp/, diakses, 14 April 2025.
Hanifah Dwi Jayanti. ”Digitalisasi dan AI Tidak Bisa Menggantikan Peran Lawyer.” Dalam: https://www.hukumonline.com/berita/a/digitalisasi-dan-ai-tidak-bisa-menggantikan-peran-lawyer- lt67caf9649165d/#:~:text=Salah%20satu%20contoh%20konkret%20dari,website%20pemerintah%20maupun%20peru sahaan%20swasta, diakses, 14 April 2025.
Willa Wahyuni. "Praktisi Hukum Perlu Bersiap Hadapi Isu Hukum di Era Artificial Intteligence.” Dalam: https://www.hukumonline.com/berita/a/praktisi-hukum-perlu-bersiap-hadapi-isu-hukum-di-era-artificial-intelligence- slt652951251562f/, diakses, 14 April 2025.

