PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM INDONESIA: REGULASI PENCEGAHAN PENCEMARAN LAUT OLEH KAPAL

Authors

  • Dedeng Zawawi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan, Indonesia
  • Akhmad Idris Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan, Indonesia
  • Solihun Solihun Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v2i1.19241

Abstract

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia berada pada posisi strategis yang menjadikannya jalur penting pelayaran internasional. Namun, tingginya lalu lintas maritim ini membawa dampak besar terhadap ekosistem laut yang rentan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menjabarkan kerangka hukum perlindungan lingkungan maritim secara komprehensif di Indonesia, yang merupakan negara kepulauan strategis dengan lintasan pelayaran internasional yang padat. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, serta kebijakan menteri, terutama yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta regulasi turunannya. Fokus pembahasan meliputi upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal, kegiatan kepelabuhanan, pembuangan limbah ke laut, serta penutuhan kapal. Hasil penulisan menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah mengatur secara ketat standar operasional dan prosedur pelayaran, termasuk sistem manajemen limbah, alat pengendali pencemaran, sertifikasi wajib, serta rencana tanggap darurat. Tanggung jawab hukum ditegaskan melalui kewajiban asuransi dan sistem koordinasi tanggap darurat berjenjang antara otoritas pelabuhan dan pemerintah pusat. Selain itu, regulasi domestik telah mengadopsi berbagai ketentuan internasional seperti Konvensi MARPOL, yang menjamin keselarasan dengan upaya global perlindungan lingkungan laut. Penulisan ini menemukan bahwa meskipun perangkat hukum sudah cukup lengkap, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan teknis dan keterbatasan pengawasan. Disarankan adanya penguatan kapasitas institusi, peningkatan sistem pemantauan, serta kolaborasi multipihak. Secara keseluruhan, tulisan ini menekankan bahwa perlindungan lingkungan maritim yang efektif sangat penting untuk menjaga keanekaragaman hayati laut dan mendukung keberlanjutan manfaat ekonomi maritim Indonesia.

Kata Kunci: Perlindungan Lingkungan Maritim; Hukum Pencemaran Kapal; Penegakan Hukum Pelayaran; Pembuangan Limbah Laut; Penutuhan Kapal

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Ali, Achmad. (2019). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.

Churchill, R. R., dan A. V. Lowe. (1999). The Law of the Sea. Manchester: Manchester University Press.

Subagyo, A. (2017). Hukum Lingkungan: Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Tan, Alan Khee-Jin. (2006). Vessel-Source Marine Pollution: The Law and Politics of International Regulation. Cambridge: Cambridge University Press.

Jurnal

Fauzi, A. (2018). “Pendekatan Ekonomi dalam Penanggulangan Pencemaran Laut: Studi Penerapan Prinsip Polluter Pays.” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Lingkungan, Vol. 2 No. 2, hlm. 45–59.

Hasan, R. (2020). “Analisis Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan terhadap Pencemaran Laut oleh Kapal.” Jurnal Hukum Maritim Indonesia, Vol. 8 No. 1, hlm. 77–90.

Mulyana, A., dan Susanto, B. (2019). “Manajemen Limbah Kapal di Pelabuhan Indonesia: Tantangan dan Solusi.” Jurnal Transportasi Maritim, Vol. 11 No. 3, hlm. 210–225.

Rahmawati, L. (2022). “Implementasi Prinsip Polluter Pays dalam Peraturan Lingkungan Maritim di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Lingkungan, Vol. 7 No. 2, hlm. 101–115.

Wahyuningrum, S. R. (2021). “Penerapan MARPOL dalam Pencegahan Pencemaran Laut oleh Kapal di Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 5 No. 2, hlm. 135–150.

Wijaya, H. (2023). “Optimalisasi Sistem Tier dalam Tanggap Darurat Tumpahan Minyak di Indonesia.” Jurnal Teknik Kelautan dan Lingkungan, Vol. 6 No. 4, hlm. 98–112.

Yuliana, D. (2017). “Peran Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Tumpahan Minyak di Wilayah Pesisir.” Jurnal Kebijakan Kelautan Nasional, Vol. 3 No. 1, hlm. 34–48.

Website

DARILAUT.ID. (2025). “221 Kapal Perang dan 37.334 Kapal Niaga Melintasi Selat Malaka.” Dalam: https://darilaut.id/berita/221-kapal-perang-dan-37-334-kapal-niaga-melintasi-selat-malaka, diakses 7 April 2025.

Iqbal, M. (2025). “53 Ribu Kapal Lintasi Selat Sunda, Kemenhub Ajukan Alur Laut Baru.” detikFinance. Dalam: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4390704/53-ribu-kapal-lintasi-selat-sunda-kemenhub-ajukan-alur-laut-baru, diakses 7 April 2025.

Kawilarang, Renne R. A. (2025). “Ini yang Membuat Laut RI Strategis Bagi Banyak Negara.” Dalam: http://dunia.news.viva.co.id/news/read/386211-ini-yang-membuat-laut-ri-strategis-bagi-banyak-negara, diakses 9 April 2025.

Downloads

Published

2025-06-25

How to Cite

PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM INDONESIA: REGULASI PENCEGAHAN PENCEMARAN LAUT OLEH KAPAL. (2025). Lex Mercatoria, 2(1), 57-70. https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v2i1.19241