Analisis Dampak Ekonomi dari Penerapan Hukum Lingkungan terhadap Kegiatan Pertambangan di Bangka Belitung

Authors

  • Slamet Andhi Soemarsono Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia
  • Jeanne Darc Noviayanti Manik Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v2i2.20498

Abstract

Penerapan hukum lingkungan dalam sektor pertambangan di Bangka Belitung merupakan langkah strategis untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan. Pertambangan timah di wilayah ini menjadi salah satu sektor ekonomi utama, namun menimbulkan risiko terhadap kerusakan lingkungan yang signifikan. Hukum lingkungan bertujuan mengurangi dampak negatif pertambangan dengan menetapkan batasan dan regulasi khusus. Namun, penerapan regulasi ini berpotensi mempengaruhi stabilitas ekonomi, baik dalam hal pengurangan keuntungan sektor pertambangan maupun kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Sehingga, penelitian ini penting untuk memahami bagaimana regulasi lingkungan berdampak pada aspek ekonomi, yang nantinya dapat membantu memformulasikan kebijakan yang lebih adaptif. Meskipun hukum lingkungan bertujuan baik, seringkali dihadapkan pada tantangan implementasi di lapangan. Pertambangan di Bangka Belitung, yang berkontribusi besar pada pendapatan daerah, menghadapi penurunan potensi ekonomi akibat pembatasan operasional terkait kepatuhan lingkungan. Penerapan hukum lingkungan yang kurang komprehensif cenderung mengurangi produktivitas perusahaan tambang dan, secara langsung, berdampak pada pendapatan masyarakat sekitar yang bergantung pada industri ini (Sari & Wijaya, 2020; Johnson et al., 2019). Penelitian ini akan mengkaji masalah ini dengan memperhatikan aspek ketidakpastian pendapatan ekonomi sebagai konsekuensi dari regulasi lingkungan. Masih kurangnya penelitian yang mengevaluasi keseimbangan optimal antara keuntungan ekonomi dan biaya lingkungan dalam konteks lokal menjadi gap utama (Siahaan, 2022). Solusi yang ditawarkan adalah mengeksplorasi dampak hukum lingkungan terhadap aspek ekonomi dengan pendekatan studi kasus di Bangka Belitung. Penelitian ini akan memberikan kontribusi teoritis pada pemahaman regulasi ekonomi-lingkungan dan menawarkan contoh nyata bagi pembuat kebijakan daerah.

Keywords: Tin Mining, Economic Impact,Bangka Belitung, Law Enforcement, Mining Productivity, Mineral and Coal Mining Policy

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Andi Hamzah,(2005). Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta : Sinar Grafika

Jonaedi Effedi, Johhny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta : Kencana, 2016)

Peter Mahmud Marzuki, (2005) Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana

Jurnal:

Ahmad Ardianto. (2023). Memperkuat Strategi Nasional untuk Ekonomi Pertambangan Timah Melalui Harmonisasi Peraturan, Karya Tulis Ilmiah Perorangan (Taskap) Program Pendidikan Singkat Angkatan XXIV, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia,

Fadel Maulana Podungge, dkk. (2024). “ Mencari Keseimbangan dalam Hukum Pertambangan : Memadukan Kepentingan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan”, Jurnal Ilmiah Mustidisiplin Terpadu, Vol.8, No.6.

Lestari, D. & Wijaya, T. (2021). “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan terhadap Pencemaran Lingkungan dalam Industri Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009”. Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 3 No. 1, hlm. 33-45.

Prasetyo, H. & Nugroho, A. (2019). “Reklamasi dan Pascatambang dalam Pengelolaan Lingkungan Pertambangan di Indonesia”. Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol. 17 No. 1, hlm. 12-24

Syahfa Rizi , dkk.(2014) “ Implikasi Hukum Lingkungan Terhadap Industri Pertambangan Bangka”, Jurnal Serambi Hukum, Vol.7, No.2.

Suharto, B. (2020). “Kedudukan AMDAL tentang Eksploitasi Pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Jurnal Lex Privatum, Vol. 8 No. 2, hlm. 45-56.

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Analisis Dampak Ekonomi dari Penerapan Hukum Lingkungan terhadap Kegiatan Pertambangan di Bangka Belitung. (2025). Lex Mercatoria, 2(2), 88-100. https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v2i2.20498