Integrasi Sistem Hukum: Analisis Komparatif Konsep, Prinsip, dan Struktur antara Hukum Islam dan Hukum Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v3i1.21604Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif konsep, prinsip, dan struktur hukum Islam dan hukum tata negara serta mengkaji hubungan, titik temu, dan perbedaannya dalam perspektif integrasi sistem hukum. Metode yang digunakan adalah literature review non-systematic dengan pendekatan kualitatif deskriptif-komparatif terhadap enam belas artikel jurnal dan buku ilmiah yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan dianalisis menggunakan teknik analisis tematik dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki karakter normatif-teologis yang bersumber dari wahyu, sedangkan hukum tata negara bersifat positivistik dan berbasis konstitusi serta kelembagaan negara. Meskipun terdapat perbedaan dalam sumber dan struktur, kedua sistem hukum memiliki kesamaan dalam tujuan, yaitu menciptakan keadilan dan ketertiban sosial. Selain itu, ditemukan adanya titik temu dalam nilai-nilai dasar seperti keadilan, musyawarah, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, perbedaan dalam mekanisme implementasi dan pendekatan hukum menjadi tantangan dalam integrasi kedua sistem hukum. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan antara hukum Islam dan hukum tata negara bersifat dinamis dan integratif dalam kerangka pluralisme hukum. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan kajian hukum komparatif dengan menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai hukum Islam dalam sistem hukum tata negara untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adaptif.
Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Tata Negara, Komparatif, Integrasi Sistem Hukum, Literature Review
Downloads
References
Ahmad,. Silfiah, Rossa Ilma,. Marpaung, Heman Joel, Agustinus F Paskalino Dadi, ChoirulPENGA Salim, M Ikhwanul Huda, Yonasius Nggau, Sri Banun, Ratna Galuh, Manika Trisista, and Sari Dahliani. PENGANTAR HUKUM INDONESIA. JAKARTA: PT ADIKARA CIPTA JAKARTA, 2025.
Frahma, Elen Anedya. “Perkembangan Hukum Perkawinan Campuran: Perspektif Perbandingan Hukum Perdata Barat Dan Kompilasi Hukum Islam Elen.” Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam. V 11, no. 2 (2024): 190–206.
Hadji, Kuswan, Devina Angelica, Efi Lailatun Nisfah, and Erlingga Savril Maharani. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Tata Negara.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2, no. 3 (2024): 25–33.
Iqbal, Firdaus Muhamad. “KONTRIBUSI SISTEM CIVIL LAW (EROPA KONTINENTAL) TERHADAP PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA.” Jurnal Dialektika Hukum 4, no. 2 (2022): 180–200.
Ishak, Sufriadi. “Teori-Teori Penghukuman Dalam Hukum Islam ( Perbandingan Dengan Hukum Pidana Umum ).” AMEENA JOURNAL 1, no. 1 (2023): 89–100.
Jadidah, Fikrotul. “Studi Perbandingan Hukum Positif Dan Hukum Islam Tentang Pengikatan Jaminan.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 5, no. 1 (2021): 64–76.
Kalsum, Ummu, Ahmad Syafii, and Randy Atma R Massi. “TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL ( PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF ) ( CATAHU ) Komnas Perempuan , Yang Diterbitkan Setiap Tahun Merujuk Pada Situs Web Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ( PPPA ) Sepanjang Tahun.” Comparativa 5, no. 1 (2024): 99–121.
Lima, Hellen S De, Jupryanto Purba, and Diana Napitupulu. “Analisis Hukum Kontrak Dalam Sistem Hukum Indonesia : Perlindungan , Wanprestasi , Dan Tantangan Era Digital.” JURNAL HUKUM SASANA 11, no. 1 (2025): 190–204.
Luthfi, Fuad, Ahmadi Hasan, Jalaluddin, and M Hum. “TANTANGAN DAN REGULASI DALAM PEWARISAN ASET DIGITAL : STUDI PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory 2, no. 4 (2024): 2212–25.
Ramadhanti, Shinta Nur, Alifia Nurensa, and Syahror Adjani Rianto. “Konsep Restorative Justice Dalam Perbandingan Hukum Pidana Di Indonesia Dengan Hukum Islam.” PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 1, no. 4 (2022): 417–23.
Reyhan, Maulana Arfidata, Irwan Triadi, Ilmu Politik, Hubungan Indisipliner, and Ilmu Negara. “Hukum Tata Negara Dan Hubungannya Dengan Ilmu Lainnya.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (2024): 1–8.
Rohmatillah, Arman, and Ahmad Afan Zaini. “TANTANGAN DAN PROSPEK : IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP.” JOSh: Journal of Sharia 2, no. 2 (2023): 90–100.
Samah, Abu., Embi, Ali B. Hukum Tata Negara. Pekan Baru: CV Cahaya Firdaus, 2022.
Siagian, Zevanya angelica Putri dan Dompak, Timbul. “Peranan Penting Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Tata Negara.” JURNAL RISET PENELITIAN UNIVERSAL 06, no. 1 (2025): 38–51.
Tamam, Ammad Badrut. “KEDUDUKAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Ahmad.” Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics 04, no. December 2020 (2021): 62–78.
Wahyuningsih, Nunung Dian. “Perbandingan Hukum Perzinahan Dalam UU No . 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Dengan Hukum Islam.” Jolsic: Journal of Law, Society, and Islamic Civilization 11, no. 2 (2023): 97–108.

