Implikasi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/Kma/Hk.01/Ix/2015 Tentang Penyumpahan Advokat Terhadap Profesionalisme Advokat Dalam Menangani Perkara

Authors

  • Muhammndad Daud Fakultas Ekonomi Bisnis dan Humaniora, UNISA Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
  • Satria Iman Kurnianda Fakultas Ekonomi Bisnis dan Humaniora, UNISA Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v3i1.21774

Abstract

Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang penyumpahan advokat, menimbulkan persoalan bagi eksistensi organisasi advokat dan para advokat. Permasalahan: bagaimanakah implikasi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang penyumpahan advokat terhadap kualitas advokat dalam menangani perkara dan bagaimanakah upaya organisasi advokat terhadap implikasi diterbitkannya Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 /KMA/HK.01/IX/2015 tersebut terhadap profesionalisme advokat dalam menangani perkara. Metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal juga dengan pendekatan kepustakaan, yakni mempelajari buku-buku peraturan perundang-undangan dan dokumen yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian, bahwa diterbikannya Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang penyumpahan advokat berimplikasi semakin menjamurnya organisasi advokat, mudahnya menjadi advokat, kualitas advokat semakin menurun, dan tidak ada standarisasi dan menjadi profesi pilihan terakhir saat tidak ada pekerjaan lain. Implikasi  terhadap penanganan perkara, advokat kurang menguasai Hukum Acara baik Pidana maupun Perdata, kurang paham perkara pidana atau perdata yang akan dibelanya, menjadi advokat formalitas saja di kepolisian dan di pengadilan dan lebih banyak advokat daripada perkara. Upaya Organisasi Advokat dalam mengatasi persoalan ini adalah menegakkan kode etik advokat, mengadakan sertifikasi advokat, menentukan standar profesi, mengadakan pendidikan lanjutan dengan memperbanyak pelatihan dan upaya tetap menyatukan kembali organisasi advokat yaitu menjadi organisasi tunggal atau membuat dewan advokat menaungi semua organisasi advokat yang saat ini sudah menjamur serta merevisi atau membuat UU Advokat yang baru selaras dengan KUHP Baru dan KUHAP Baru.

Kata Kunci: Advokat; Implikasi ; Perkara; Profesionalisme

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Ari Wahyu Hertanto. (2016). Kantor Hukum Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktek). Jakarta: Sinar Grafika.

Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif: Prinsip-prinsip Teoritis untuk Mewujudkan Keadilan dalam Hukum dan Politik, diterjemahkan oleh Nurulita Yusron, ctk.Ketiga, Nusa Media, Bandung,2014

Ishaq. (2012). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ishaq. (2010). Pendidikan Advokat. Jakarta: Sinar Grafika.

Herman Adamson (ed). (2026). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab

Undang-Undang Hukum Acara Pidana & Penyesuaian Pidana. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.

Luhut M.P. Pangaribuan.(2016). Pengadilan, Hakim, dan Advokat. Pustaka

Jakarta: Kemang.

V. Harlen Sinaga, Dasar-dasar Profesi Advokat, Erlangga, Jakarta, 2011

Jurnal:

Tjandra Sridjaja Pradjonggo. (2016). ”Dampak Diterbitkannya Surat Ketua

Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tentang Penyumpahan

Advokat Terhadap Profesi Advokat Di Indonesia”. Maksigama Jurnal

Hukum, Vol. 10 No. 1.

Perundang-Undangan:

Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Website:

Quo Vadis Advokat Indonesia. (2017). Dalam: http://www.lsmlaw.co.id/, diakses, 12 Februari 2017.

HaloJndonesiaNews.Com. (2025). ”Inilah 20 Organisasi Advokat yang Sah Menurut Data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)”. Dalam: https://haloindonesianews.com/2025/11/19/inilah-20-organisasi-advokat-yang-sah-menurut-data-badan-pembinaan-hukum-nasional-bphn/,diakses, 24 Mei 2026.

Gatra.Com. (2023). ”Ada 53 Organisasi Advokat, PKPA Peradi Jakbar-Iblam:

Hanya Ada Satu Wadah Tunggal”. Dalam: https://www.gatra.com/news-571477-hukum-ada-53-organisasi-advokat-pkpa-peradi-jakbar-iblam-hanya-ada-satu-wadah-tunggal.html, diakses, 24 Mei 2023

Kompas. Com. (2026). “Juniver Girsang Sorot Banyaknya Organisasi Advokat:

Barbar Sudah!”. Dalam: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/20/18290311/juniver-girsang-sorot-banyaknya-organisasi-advokat-barbar-sudah, diakses, 24 Mei 2026.

Downloads

Published

2026-06-06

How to Cite

Implikasi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/Kma/Hk.01/Ix/2015 Tentang Penyumpahan Advokat Terhadap Profesionalisme Advokat Dalam Menangani Perkara. (2026). Lex Mercatoria, 3(1), 10-23. https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v3i1.21774