Kewenangan Kepolisian dalam Penerbitan Izin Keramaian Ditinjau dari Prinsip Pemisahan Kekuasaan dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v3i1.21992Abstract
Artikel ini membahas kewenangan kepolisian dalam penerbitan izin keramaian di Indonesia, dengan fokus pada prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan. Pemisahan kekuasaan merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi, yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak-hak warga negara. Kemudian, kepolisian memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 mengenai tata cara perizinan kegiatan keramaian. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengkaji berbagai sumber hukum, serta analisis kasus-kasus konkret yang menunjukkan implementasi kewenangan kepolisian dalam penerbitan izin keramaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kepolisian memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin, terdapat tantangan dalam menjaga keseimbangan antara keamanan publik dan hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, penting untuk melakukan evaluasi dan reformasi dalam mekanisme pengawasan terhadap kewenangan kepolisian agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Kata Kunci: Kewenangan Kepolisian; Izin Keramaian; Pemisahan Kekuasaan; Sistem Ketatanegaraan; Hak Asasi Manusia.
Downloads
References
Annisa Zahra Adrian, Teori Pemisahan Kekuasaan Trias Politica Dalam Pemikiran Filsafat Hukum Montesquieu, Jurnal Filsafat Terapan, 2022, Diterbitkan oleh FORIKAMI (Forum Riset Ilmiah Kajian Masyarakat Indonesia) Tersedia online Pada Bulan Januari 2024,
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Publisher:Prenada Media, 2016, hlm.145 https://www.google.co.id/books/edition/Metodologi_Penelitian_Hukum_Normatif_dal/MpADwAAQBAJ?hl=en&gbpv=0
Jean Daryn Hendar Iskandar, Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Lex Administratum, Vol. VI/No. 4/Sept-Des/2018,
Mohd. Yusuf DM, Analisis Terhadap Pembatasan Dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian Di Indonesia, Universitas Lancang Kuning, Indonesia, Milthree Law Journal Vol. 1 No. 2 Juli Tahun 2024
Undang ¬Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017, tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politiK.
Muhammad Indra Panca, Kewenangan Kepolisian Sektor Dalam Pemberian Izin Keramaian Sebagai Bentuk Pengendalian Keamanan Dan Ketertiban Menurut Petunjuk Lapangan Kapolri Nomor : Pol / 02 / Xii / 1995, Universitas Sriwijaya, 2020
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Suara surabaya.net, Batasi Izin Keramaian Saat Masa Kampanye Pilpres, https://www.suarasurabaya.net/jaring-radio/2014/Batasi-Izin-Keramaian-Saat-Masa-Kampanye-Pilpres/
Tribata news, Tak Beri Izin Demo, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis kepada Serikat Pekerja, https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/tak-beri-izin-demo-polisi-kedepankan-pendekatan-humanis-kepada-serikat-pekerja-35361
Daniel Nicolas Gimon, Pengaturan Hak Konstitusional Warga Negara Dan Bentuk Perlindugan Hak Konstitusi, Lex Administratum, Vol. VI/No. 4/Sept-Des/2018

