Kelalaian PPAT Dalam Pengecekan Dokumen Yang Tidak Memenuhi Syarat Untuk Pendaftaran Tanah

Authors

  • Adzra Mahira Syifa Fakultas Hukum, Universitas PGRI Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
  • Meilia Rosani Fakultas Hukum, Universitas PGRI Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
  • Muhammad Kurniawan Fakultas Hukum, Universitas PGRI Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v3i1.22035

Abstract

Sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, PPAT wajib melaksanakan pengecekan pada Kantor Pertanahan setempat mengenai kesesuaian sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dengan memperlihatkan sertipikat asli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum kelalaian pejabat pembuat akta tanah dalam melakukan pengecekan sertipikat tanah. Penelitian dilakukan pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang. Jenis metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Jenis penelitian yang dilakukan pada penelitian ini adalah penelitian hukum nomatif. Jenis pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Adapun hasil penelitian yang didapat adalah syarat untuk melakukan pengecekan sertipikat ini hanya bisa di lakukan oleh Mitra Badan Pertanahan Nasional saja yang hanya bisa di lakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang sebelumnya dapat dilakukan oleh perorangan secara langsung, serta akibat hukum apabila PPAT lalai dalam melakukan pengecekan Sertipikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional dapat diminta pertanggung jawaban Administrasi, Pidana maupun Perdata.

Kata Kunci: Hukum; Kelalaian; PPAT; Sertifikat

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.P. Parlindungan. 2009. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju

Akur Nurasa dan Dian Aries Mujiburohman. 2020. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: STPN Press

Chintya Agnisya Putri, Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah, Jurnal Akta, Vol 5 No 1 Maret 2018.

Jozan Adolf, Widhi Handoko, Muhamad Azhar, Eksistensi Wewenang Notaris Dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan, Notarius, Volume 13 Nomor 1 2020.

Kadek Cahya Susila Wibawa, Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid, Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01, Juli 2019.

Nurudin. 2016. Urgensi Penetapan Limitasi Waktu Pemeriksaan Kesesuaian Sertipikat Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Sebelum Pembuatan Akta Oleh PPAT. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Ratu Ester Damaris. 2016. Fungsi Pengecekan Tanah Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Kreditur. Surabaya: Universitas Narotama

Salim H.S. 2006. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Kelalaian PPAT Dalam Pengecekan Dokumen Yang Tidak Memenuhi Syarat Untuk Pendaftaran Tanah. (2026). Lex Mercatoria, 3(1), 65-75. https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v3i1.22035