Analisis Perubahan PPh 21 Pasca UU HPP dan PP 58/2023 untuk Wajib Pajak Pribadi

Authors

  • Nur Indah Andjeliartini Universitas Bina Darma
  • Bakti Setyadi Universitas Bina Darma

DOI:

https://doi.org/10.31851/neraca.v8i2.16591

Keywords:

Pajak Penghasilan, PP Nomor 58 Tahun 2023, Tarif TER

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengubah tarif efektif untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) tahun 2024, khususnya dari Januari hingga November. Penelitian ini mengkaji perubahan tersebut dengan menggunakan metodologi deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi literatur dan observasi, dengan perhitungan gaji individu sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan dalam perhitungan PPh Pasal 21, di mana wajib pajak harus membayar sisa perhitungan yang disetahunkan dan kompensasi atas kelebihan pembayaran. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi mengenai tarif TER untuk mengurangi kebingungan wajib pajak, memperbaiki sistem administrasi perpajakan untuk mendukung pelaporan yang akurat, dan meninjau kembali kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar lebih relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi saat ini. Penelitian lanjutan juga diperlukan untuk mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara

References

Aditya, I. K. A. P., Kalangi, L., & Wangkar, A. (2024). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Sesuai Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 Pada Sintesa Peninsula Hotel Manado. Jurnal EMBA, 12(1), 791–801. https://doi.org/https://doi.org/10.35794/emba.v12i01.53562

Anissa, D. N., Ningsih, S., & Ma’ruf, M.H. (2024). Analisis Dampak Perhitungan Pemotongan Pph Pasal 21 Atas Karyawan Berdasarkan Pp No 58 Tahun 2023 Dengan Uu Hpp No 7 Tahun 2021. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan, 1(4), 347–355. https://doi.org/10.59407/jakpt.v1i4.832

Fitria, E. A., Afifah, A., & Mutiatus, S. (2024). Analisis PPh Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Menggunakan Tarif Efektif PP 58/2023. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(2), 791–802. https://doi.org/10.61722/jemba.v1i2.405

Fitria, T. N., & Simbolon, N. E. (2023). Analisis Perbandingan Perhitungan Pph 21 Atas Karyawan Tetap dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper, 6(1), 1–24. https://prosiding.stie-aas.ac.id/index.php/prosenas/article/view/267

Fresilina, J. I., Kusuma, M., & Kusumaningarti, M. (2023). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) 21 Pasca Penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No.7 Tahun 2021 Terhadap Karyawan Penerima Uang Lembur Guna Menentukan Pajak Terutang. Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi, 1(4), 34–56. https://doi.org/10.55606/jumia.v1i4.1968

Kemenkeu. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. https://kemenkeu.go.id

Kurnianingsih, R. (2022). Analisis Pajak Penghasilan sebelum dan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 bagi WP Orang Pribadi. Journal Competency of Business, 5(02), 112–129. https://doi.org/10.47200/jcob.v5i02.1097

Manrejo, S., & Ariandyen, T. (2022). Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT 8wood International Group. Oikonomia: Jurnal Manajemen, 18(1), 47. https://doi.org/10.47313/oikonomia.v18i1.1512

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook, 2nd ed. In Qualitative data analysis: An expanded sourcebook, 2nd ed. Sage Publications, Inc.

Munandar, A., Coyanda, J. R., & Romli, H. (2024). Analisis Pp Nomor 58 Tahun 2023 Terhadap Pemotongan Pph Pasal 21 Karyawan (Studi Kasus Pada Pt. Xyz). Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 10(1), 43–62. https://doi.org/10.36908/esha.v10i1.1204

Peraturan Presiden. (2023). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Putri, Y. A., Harmelia, Seplinda, M., & Ulhusna, M. (2024). Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023. Jurnal Pendidikan Tambusa, volume 8 n(58), 23925–23933.

Sari, P. D. S., & Suprihandri, M. D. (2024). Analisis Perbandingan Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No . 58 Tahun 2023 dan Tarif Efektif Rata-Rata Tahun 2024 ( Studi Kasus PT Maheswari Daya Gemilang). Journal of Economics, Business, Management, Accounting and Social Sciences (JEBMASS), 2(4), 212–216. http://ojs.putrajawa.co.id/index.php/jebmass/article/view/136

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. (2007). Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang Umum dan Perpajakan (Issue 1).

Undang-Undang Nomor 7. (2021). Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Yolanda, B. A. T., & Sulistyowati, E. (2024). Analisis PPh Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Menggunakan Tarif Efektif PP 58/2023. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(2), 791–802. https://doi.org/10.61722/jemba.v1i2.405

Downloads

Published

2024-12-31