Penafsiran Pemakaian Bahasa Indonesia Sebagai Alat Komunikasi Hukum

Authors

  • Marsha Salsabila Universitas Pembangunan Nasional Veteran jakarta
  • Hindun Hindun

DOI:

https://doi.org/10.31851/pembahsi.v12i1.6730

Keywords:

Bahasa Indonesia, Hukum, Penafsiran, Bahasa Hukum

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai suatu negara, bahasa nasional negara Indonesia adalah bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia merupakan bahasa komunikasi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan bahasa untuk berkomunikasi dengan manusia lainnya. Kedudukan bahasa Indonesia memiliki peran penting dalam beberapa bidang pemerintahan, salah satunya dalam bidang hukum. Keduanya memiliki sebuah keterkaitan erat, hal tersebut dilihat dari produk hukum yang dihasilkan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Hal tersebut berlaku pula dengan hukum peninggalan kolonial yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan kegunaan bahasa Indonesia dilihat dari aspek hukum serta menjelaskan pentingnya bahasa Indonesia dalam  hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka. Dari penelitian yang sudah dilakukan, terungkap bahwa bahasa Indonesia memiliki peran penting dalam bidang hukum. Mengingat bahasa yang digunakan dalam produk hukum merupakan bahasa Indonesia, dijelaskan bahwa bahasa Indonesia yang baik dan benar memegang peran penting dalam terciptanya penegakan hukum yang baik dan adil sesuai dengan hukum yang dicita-citakan.

References

Ahmad, N. A. (2017). Problematika Penggunaan Bahasa Hukum Indonesia. Jurnal Al Himayah, 1(1), 128–144.

Badudu, Y. (1983). MASALAH PENGEMBANGAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA HUKUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 13(3), 223–232.

Pakaya, U. (2017). Bahasa Hukum Dalam Putusan Perkara Pidana (The Legal Language In The Criminal Case Decision). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 8(1), 151–175.

Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337–347.

Rasjidi, I. T. (2016). Penyerapan Istilah Asing Pada Terminologi Hukum Di Indonesia. JURNAL LITIGASI (e-Journal), 16(2).

Rustan, E. (2017). Analisis Penggunaan Bahasa Indonesia Laras Hukum Pada Putusan Perkara Ekonomi Syariah Pengadilan Agama Makassar. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 2(2), 191–210.

Said, I. M. (2012). Kajian semantik terhadap produk hukum tertulis di Indonesia. [DUMMY] Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(2), 187–197.

Susanti, D. I., & SH, M. (2021). Penafsiran Hukum: Teori dan Metode. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

w Purbacaraka, P. (2009). SEKILAS TENT ANG BAHASA HUKUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 139–155.

Wahjono, P. (1983). BEBERAPA PERMASALAHAN BAHASA HUKUM Dl INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 13(3), 201–213.

Warassih, E. (2001). Pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan tujuan hukum (proses penegakan hukum dan persoalan keadilan).

Published

2022-06-15