Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Usia Dini di TK IT Bintang Kecil Kota Semarang
DOI:
https://doi.org/10.31851/pernik.v1i01.2679Abstract
Abstrak:Undang-Undang 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, adalah  sebagai manusia seutuhnya anak memiliki harkat dan martabat,oleh karena itu anak memilki hak asasi yang diakui. Masa usia dini adalah masa peka dimana anak memiliki kemampuan penyerapan informasi yang luar biasa, serta rasa ingin tahu yang begitu tinggi tentang berbagai hal,. Pada usia ini anak membutuhkan penanganan dan respon yang tepat dari lingkungan terdekatnya.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatau upaya pembinaan yang ditunjukkan kepada anak sejak lahir sampai enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lanjut Dewasa ini terdapat berbagai fenomena perilaku negatif pada anak dalam kehidupan sehari hari. Jika kita lihat sekarang ini baik melalui surat kabar,televisi, radio atau kejadian disekiling kita, kekerasan terhadap anak makin marak terjadi, bahkan pelakunya berasal dari keluarganya sendiri. Hal ini menyebabkan anak-anak tersebut menjadi terlantar dan terisolasi dari kehidupan sosialnya. Sedangkan Menurut Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan  martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Obyek dalam penelitian ini sesuai dengan judul Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Usia Dini di TK IT Bintang Kecil Kota Semarang ini adalah anak usia dini yang mengikuti pendidikan di TK IT Bintang Kecil Kota Semarang dilakukan dengan bentuk mengenali dan mencegah kejadian kekerasan pada anak. Selanjutnya sebagai pengetahuan masyarakat dan pemerintah agar mengetahui pentingnya Perlindungan Anak khususnya sebagai usaha preventif agar angka kekerasan tidak semakin bertambah.
Â
Kata Kunci : Pencegahan, Kekerasaan, Anak Usia Dini
References
REFERENSI
Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal. Pengembangan Perencanaan Pembelajaran Program PAUD 2014
Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal. Program Pemberdayaan Orang Tua Pada PAUD 2014
Komisi Perlindungan Anak Indonesia,http://www.kpai.go.(Di akses 16 November 2015).http://www.setneg.go.id
Luluk, Elyana. Pengelolaan PAUD Ramah Anak Berbasis Masyarakat Melalui Pendekatan Metakognisi. Majalah Ilmiah Pawiyatan Vol:XXII,No.1, Mei 2015
Senowarsito, Arisul Ulmuddin.
Implementasi Pendidikan Ramah Anak Dalam Konteks Membangun Karakter Siswa Di Sekolah Dasar Negeri Di Kota Semarang.hhtt//www…(diakses 15 November 2015)
Seputarpendidikan003.blogspot.com/…/konsep-dasar-…Dec 6, 2013(diakses 16 November 2015)
Salinan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 14
Tomindflys.blogspot.com/…/sekolah-ramah-anak.htm/Feb 14, 2010, diakses 16 November 2015)
UU PA No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak
www.psychologymania.com/.../pengertian -kekerasan-t.(di akses 16 November 2015)
www.slideshare.net/.../makalah -konsep-dasar-paud-1Jan 24,2015(di akses 16 November 2015)
Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia bebas,.(di akses 16 November 2015)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.