AKIBAT HUKUM POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR YANG HANYA DITANDATANGANI OLEH PERUSAHAAN ASURANSI
Abstract
Abstrak
Asuransi kendaraan bermotor adalah merupakan salah satu bentuk asuransi kerugian. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum dari polis asuransi kendaraan bermotor yang hanya ditandatangani oleh perusahaan asuransi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriftif kualitatif yang dalam hukum juga disebut sebagai penelitian normatif empiris. Hasil dari penelitian ini sebenarnya sangat terkait dengan isi dari pasal 1320 KUH Perdata yang menentukan adanya 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni : Pertama, adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, suatu hal tertentu; dan Keempat, suatu sebab (causa) yang halal. Persyaratan tersebut diatas berkenaan baik mengenai subjek maupun objek perjanjian. Persyaratan yang pertama dan kedua berkenaan dengan subjek perjanjian atau syarat subjektif. Persyaratan yang ketiga dan keempat berkenaan dengan objek perjanjian atau syarat objektif.
Â
Kata Kunci : Hukum, Polis Asuransi, Kendaraan Bermotor.