KEGUNAAN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DALAM MEMBANTU MENGUNGKAPKAN PERISTIWA PIDANA
Authors
Sri wahyuningsih SH., MH
Abstract
ABSTRAKÂ Berdasarkan hasil penelitian kegunaan visum et repertum adalah sebagai alat bukti sah, sebagaimana alat bukti yang diatur dalam KUHAP pasal 184, dan dapat membantu proses peradilan dalam mengungkapkan peristiwa pidana yang menyangkut kerusakan tubuh, kesehatan serta nyawa manusia, supaya kasus tersebut menjadi jelas dan terang, sehingga hakim yakin dan lancar dalam menjalankan putusannya ..Adapun kekuatan hukum visum et repertum sebagai alat bukti dalam forum peradilan adalah sebagai alat bukti yang sah sepanjang hakim yakin akan kebenarannya, dalam arti visum et repertum dapat mengikat hakim dalam proses peradilan, sepanjang visum et repertum tersebut, bersesuaian dengan bukti- bukti lain, sehingga berdasarkan fakta disertai alat bukti yang cukup, maka menurut hukum bahwa terdakwa itu secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan padanya tersebut, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Â Â