Good Corporate Governance, Dalam Pengaturan Sistim Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank
Abstract
Abstrak
Melemahnya nilai tukar rupiah telah menimbulkan kesulitan likuiditas yang besar pada perbankan diperberat oleh lemahnya kondisi internal sektor perbankan, terutama sebagai dampak lemahnya manajemen, konsentrasi kredit berlebihan, moral hazard, terbatas dan kurang transparannya informasi kondisi keuangan bank, dan belum efektifnya pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia. hal ini
tercermin dalam ketentuan perbankan sebagai berikut Perlindungan nasabah kurang; Pengaturan kejahatan bank ragu-ragu; Pengaturan rahasia bank overacting; Pengaturan kewajiban bank kurang tegas; Bank terlalu bebas;Pengawasan bank kurang ketat. Maka diperlukannnya Good Corporate Governance, dalam pengaturan sistim Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank. Bank Indonesia telah menetapkan upaya perlindungan nasabah sebagai
salah satu pilar Arsitektur Perbankan Indonesia terdiri dari enam pilar mewujudkan visi sistem perbankan yang sehat, kuat,efisien guna menciptakan kesetabilan sistem keuangan dalam membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang struktur perbankan yang sehat, sistem pengaturan yang efektif, sistem pengawasan yang independen dan efektif, industri perbankan yang kuat, infrastruktur yang mencukupi, dan perlindungan nasabah.
Kata Kunci: Sistem Perlindungan Nasabah, Good Corporate Governance