UPAYA PEMERINTAH DALAM PENYELESAIAN KASUS BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA (BLBI)
Abstract
ABSTRAK
Penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat dianggap sebagai sebuah lembaran hitam dalam kehidupan perbankan nasional. Sementara penanganan terhadap kasus-kasus penyimpangan BLBI tersebut dapat pula dicatat sebagai sebuah lembaran hitam dalam sejarah kehidupan hukum Indonesia.Kerugian yang terjadi atas penyimpangan BLBI ini sangat besar jumlahnya, dimana bila dilihat secara lebih jauh dapat dikatakan bahwa kerugian tersebut bukan saja secara financial tapi juga merembet ke bidang-bidang lain, maksudnya disini bahwa besarnya dana BLBI yang ditanggung pemerintah menyebabkan pemerintah harus membatasi dana untuk bidang-bidang lain seperti: bidang pendidikan , bidang kesehatan, dll. Pada akhirnya dapat dikatakan bahwa yang dirugikan adalah rakyat Indonesia,
        Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimana upaya pemerintah dalam menyelesaikan kasus BLBI dan apakah faktor penghambat dalam penyelesaian kasus BLBI tersebut.
       Berdasarkan dari pembahasan dari penulisan ini diperoleh kesimpulan:penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dilakukan melalui dua macam cara penyelesaian yaitu dengan melalui instrumen hukum perdata dan hukum pidana dan hambatan dalam penyelesaian kasus ini dikarenakan pemberian Relase and Discharge dan tidak adanya ketegasan pemerintah dalam penanganan kasus BLBI