PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA

Authors

  • Suryati Suryati

Abstract

Abstrak

 

Sekarang perkembangan asuransi sudah sangat pesat, karena masyarakat Indonesia sudah semakin menyadari manfaat dari asuransi dalam hal ini asuransi jiwa.   Agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat dan nasabah (konsumen) atau pemegang polis merasa terlindungi harus didukung dengan perbaikan kinerja perusahaan asuransi, serta regulasi yang berkaitan dengan asuransi yang memberikan perlindungan hukum.  Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi jiwa? Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah atau pemegang polis asuransi jiwa adalah berdasarkan Pasal 254, 257, 258, 259, 260 KUHDagang. Pasal 1266,1267 1320, 1338 KUHPerdata. UU Perlindungan Konsumen dan UU NO. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

 

Kata Kunci:  Perlindungan hukum, Pemegang Polis, Asuransi Jiwa

Downloads

Published

2016-08-10