PENGGUNAAN PENDEKATAN REAL OF REASON OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Globalisasi membawa dampak terkait perkembangan perekonomian di Indonesia. Hal ini mengakibatkan terjadinya persaingan tidak hanya antar negara namun antar pengusaha dalam negeri. Proses persaingan inilah yang nantinya berdampak pada tata cara dan etika dalam persaingan baik antar perusahaan dan pengusaha itu sendiri.
KPPU merupakan suatu lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam menjalankan tugasnya KPPU dapat menggunakan pendekatan yang sesuai dengan masalah yang dihadapi yakni pendekatan per se illegal dan real of reason. Pada rule of reason, tindakan restriktif tidak rasional yang menjadi sasaran pengendaliannya dan penentuan salah tidaknya
digantungkan kepada akibat tindakan usaha (persaingan) terkait terhadap pelaku usaha lain.
Kata kunci : real of reason, KPPU, persaingan usaha.