GURU PROFESIONAL
Abstract
Abstrak: Secara harfiah semua manusia dibumi ini adalah guru. Dimana secara alami akan memberikan Pengetahuan dan pendidikan kepada anak didik (siapa saja yang mencari ilmu) walaupun memang terkadang tidak secara sadar. namun hal yang membedakan Menurut UU No. 14 Tahun 2005 adalah kata “Profesionalâ€. Maka dari itu guru disini berfokus pada guru sebagai suatu pekerjaan. Disebutkan juga perannya banyak dan tidak main-main. Selain itu guru harus memenuhi standar mutu.  jawabannya kita bisa dapat di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 : “setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasionalâ€. Pekerjaan seorang guru tidaklah mudah mengingat peranan guru dalam membangun fondasi yang kokoh untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional terhadap profesinya sebagai guru. Tulisan ini ingin melihat factor-faktor dan kriteria apa saja yang datap dicapai seorang guru dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sehingga dapat menjadi seorang guru yang berkualitas, berdedikasi terhadap tugas, tanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika profesi dan profesionalitas dalam pekerjaannya.
Kata Kunci : Guru, Etika, Profesionalisme