PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI NASABAH PENERIMA PINJAMAN MELALUI PINJAMAN ONLINE (FINTECH)
DOI:
https://doi.org/10.31851/upgriplawjournal.v1i1.16258Keywords:
Legal protection, Fintech, Personal DataAbstract
Memasuki abad ke 21 transformasi teknologi informasi mulai berkembang pesat. Melalui perkembangan ini juga telah menjawab kebutuhan permasalahan masyarakat yang begitu dinamis dengan perkembangan zaman terhadap kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan tersebut terkadang memuat sejumlah permasalahan baru yang menjadikan masyarakat butuh atas jasa layanan keuangan untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, keinginan ataupun keperluan yang mendesak. Dengan perkembangan teknologi kini telah berkembang dengan cepat layanan pinjam uang dalam bentul teknologi informasi (Fintech) berbasis aplikasi ataupun web. Namun banyaknya penyalahgunaan kasus pada bidang layanan Fintech menjadikan harus dibahas dengan tegas secara hukum agar dapat menciptakan suasasna yang aman dan kondusif melalui perrlindungan hukum yang jelas.
Kata Kunci: Perlindungan hukum; Fintech; Data Pribadi
References
Buku:
Raharjo, Agus. (2002). Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung : Citra Aditya Bakti, h.1.
Satoko, S. (2020). Perlindunga Konsumen Terhadap Pinjaman Online. https://www.academia.edu/42776473/Perlindungan_konsumen_ terhadap _pinjaman_online
Undang-undang
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Republik Indonesia, 1999.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Republik Indonesia, 1999.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Republik Indonesia, 2011.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Republik Indonesia, 2016.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknolog