AKIBAT HUKUM KEPAILITAN TERHADAP FUNGSI NORMATIF ACTIO PAULIANA
DOI:
https://doi.org/10.31851/upgriplawjournal.v1i1.16407Keywords:
Hukum Kepailitan; Actio PaulianaAbstract
Abstrak: Actio pauliana ini berasal dari orang Romawi, yang maksudnya menunjuk kepada semua upaya hukum yang digunakan guna menyatakan batal tindakan Debitor yang meniadakan arti Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu Debitor yang merasa bahwa ia akan dinyatakan pailit melakukan tindakan hukum untuk memindahkan hak atas sebagian kekayaannya atau secara lain merugikan para Kreditornya. Maka, actio pauliana merupakan sarana yang diberikan oleh undang-undang kepada tiap – tiap kreditor untuk mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang telah dilakukan oleh debitor di mana perbuatan tersebut telah merugikan kreditor.
Kata Kunci: Hukum Kepailitan, Actio Pauliana.
References
Buku
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. September 2000. Seri Hukum Bisnis: Kepailitan. Penerbit: PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Annalisa Y. Januari 2007. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alternatif Penyelesaian Utang Piutang). Penerbit: Unsri. Palembang.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Oktober 2002. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Penerbit: Sinar Grafika. Jakarta.
Emmy Yuhassarie (eds). 2004. Kepailitan dan Transfer Aset Secara Melawan Hukum. Penerbit:Pusat Pengkajian Hukum. Jakarta.
____________________. 2004. Kewajiban dan Standar Pelaporan dalam Kepailitan dan Perlindungan Kurator dan Harta Pailit. Penerbit: Pusat Pengkajian Hukum. Jakarta.
Dhaniswara K. Harjono. Januari 2009. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Penerbit: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI). Jakarta.
Jono. Maret 2010. Hukum Kepailitan. Penerbit: Sinar Grafika. Jakarta.
M. Hadi Shubhan. Mei 2009. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Penerbit: Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Tafrizal Hasan Gewang. Agustus 2005. Panduan Singkat Praktek: KURATOR. Penerbit: THG Yustisia. Bintaro Jaya.
Zaeni Asyhadie. 2005. Hukum Bisnis (Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia). Penerbit: PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penghimpun: Solahuddin, S.H.
Internet:
www.Jurnal_Actio_Pauliana.htm Diakses Pada Tanggal 01 Oktober 2011.
www.Actio_Pauliana.com. Dipaparkan oleh Dr. Freddy Harris. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Diakses Pada Tanggal 01 Oktober 2011.