PENGATURAN DAN PELAKSANAAN KEDUDUKAN LISENSI DALAM HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Authors

  • Layang Sardana Fakultas Hukum, Universitas PGRI Palembang
  • Suryati Suryati Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang

DOI:

https://doi.org/10.31851/upgriplawjournal.v1i1.16554

Abstract

Abstrak: Artinya lisensi adalah suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin, tanpa adanya izin tersebut maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan terlarang yang tidak sah, yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Kata Kunci: Lisensi dan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

References

Buku

Dhaniswara K. Harjono. 2009. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Penerbit: PPHBI (Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia). Jakarta.

Sudaryat, Sudjana, dan Rika Ratna Permata. 2010. Hak Kekayaan Intelektual. Penerbit: OASE Media. Bandung.

Undang-undang

Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Website/ Internet:

file:///E:/Lisensi%20_%20Nin%20Yasmine%20Lisasih.htm Diakses Pada Tanggal 20 September 2011.

Downloads

Published

2024-12-02

How to Cite

Sardana, L., & Suryati, S. (2024). PENGATURAN DAN PELAKSANAAN KEDUDUKAN LISENSI DALAM HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). UPGRIP Law Journal, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.31851/upgriplawjournal.v1i1.16554