ANALISIS KEDUDUKAN PERATURAN DESA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DOI:
https://doi.org/10.31851/upgriplawjournal.v1i1.16756Keywords:
Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan DesaAbstract
Peraturan Desa sangat penting untuk menjalankan pemerintahan desa. Maka, objek dari artikel ini adalah melihat dengan cara Peraturan Desa diposisikan pada sistem peraturan perundang-undangan yang berlangsung. Penulisan tersebut memakai metode penelitian hukum normatif. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dua (atau lebih) Undang-Undang masa lalu dan saat ini dapat digunakan untuk menilai tempat peraturan desa pada sistem perundang-undangan Indonesia. Peraturan desa berpengaruh dalam kelompok peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, dan MA, antara lain. Peraturan Desa dibuat dan diterima oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini mengaitkan masyarakat dan rakyat melalui wakil-wakil mereka di lembaga Badan Permusyawaratan Desa. Oleh karena itu, harus dianggap sebagai produk hukum yang tidak hanya berfungsi sebagai regelling namun juga sebagai produk legislatif
Kata Kunci: Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Desa
References
Jurnal
Heru Nuswanto, Peraturan Desa Dalam Kedudukan Dan Pengujian Konstitusionalitas Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Jurnal USM Law Review Vol 6 No 1, (2023).
Marten Bunga, Peraturan Desa: Kedudukannya Dalam Sistem Perundang-Undangan, Indonesia Journal of Criminal Law Vol 2, No 1, (2020).
Iswanto, “Peraturan Desa Dan Kedudukannya Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum,” Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan Vol 4, no. 2 (2020).
Nirwan Moh. Nur, KEDUDUKAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA, Jurnal Yustisiabel Volume 4, Nomor 2, (2020).
Agustin, Kedudukan Hukum Peraturan Desa dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Halu Oleo legal Research, Vol 1 No 1, (2019).
Kadek Wijayanto, KEDUDUKAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL, Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol 4, No 2, (2020).
Buku
Nurcholis, Hanif, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011
Muhammad Fauzan, Peran Kelembagaan Pemerintah Desa dalam kerangka Otonomi Daerah, Majalah Hukum Nasional, 2014.
Rahardjo, Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1999.
Zakaria, Yando dan Abih Tandeh, Masyarakat Desa di Bawah Rezim Orde Baru, Jakarta:Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2000.
Sadjijono, Seri Hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, Surabaya: LaksbangMediatama, 2008.
Farida, Maria, Ilmu Perundang-Undangan I (Jenis, Fungsi, Materi Muatan), Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Fatmawati, Hak Menguji (Toetsingsrecht) Yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.
Astawa, I Gede Pantja & Suprin Na’a, Dinamika Hukum Dan Ilmu Perundangan-undangan Di Indonesia, Cet. 1, Ed. 1, Bandung: Alumni, 2008.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.