Sosialisasi Kesadaraan Masyarakat Atas Kewajiban Membayar Pajak Penerangan Jalan Di Desa Kerinjing

Authors

  • Ermadiani Ermadiani Sriwijaya University
  • Tertiarto Wahyudi Universitas Sriwijaya
  • Mukhlis Mukhlis Universitas Sriwijaya
  • Abukosim Abukosim Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.31851/dedikasi.v6i1.9527

Keywords:

Sosialisasi, Kesadaran, Kewajiban, Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Abstract

Kegiatan yang dilaksanakan di desa Kerinjing Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan ini ditujukan untuk penduduk yang tercatat sebagai Wajib Pajak. Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pemungutan PJJ sering kali mendapatkan hambatan, baik mulai dari sosialisasi kepada masyarakat yang kurang pemahaman mengenai PJJ sampai pada metode pemungutannya yang kurang  efektif dan efisien dan lain sebagainya. Implementasi atas Peraturan Daerah No 07 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan bertujuan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan semangat otonomi daerah. Tujuan kegiatan ini agar penduduk desa Kerinjing Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan adalah memahami penerapan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan kesiapan sumber daya manusia dalam hal ini penduduk desa yang dikenakan Pajak Penerangan Jalan dari sisi kualitas penguasaan regulasi terkait pemahaman dan kesadaran pembayaran Pajak Penerangan Jalan. Kegiatan ini dilakukan dengan cara memberikan pemahaman tentang regulasi perpajakan atau peraturan daerah terkait PPJ, pemahaman dan kesadaran pembayaran PPJ, serta memberikan informasi mengenai PPJ untuk penduduk desa di desa Kerinjing.

Author Biography

Ermadiani Ermadiani, Sriwijaya University

Perpajakan

References

Fujihana, Y. (2010). Pengaruh Reformasi Pajak Dan Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survei pada KPP Pratama Kota Bandung di Kanwil DJP Jabar 1). Ekonomi, 1–25.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2020). Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2020). APBN KITA 2020.

Kertopati, P. (2015). Strategi Pemerintah DKI Jakarta Dalam Rangka Optimalisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Perbanas Review, 1(November), 107–124.

Mauludiah, O. S. (2015). Efektivitas Self Asessment System Dalam Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Universitas Brawijaya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/Pj./2005 Tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 27 April 2009. Jakarta.

Resmi, S. (2017). Perpajakan (Kesepuluh; A. Sustiwi, Ed.). Jakarta: Salemba Empat.

Siahan, M. P. (2003). Pajak Penerangan Jalan dan Praktek. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.2 Agustus 2000. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 130. Jakarta.

Downloads

Published

2023-01-27