Workshop penerapan K3 pada pembangunan rumah susun lanjutan Provinsi Sumatera Selatan
DOI:
https://doi.org/10.31851/kemas.v2i1.15559Keywords:
Rumah Susun, K3, Zero AccidentAbstract
Implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah salah satu langkah untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja. Dalam praktiknya, prosedur K3, kesehatan, keselamatan kerja, dan perlindungan tenaga kerja adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pengguna jasa dan penyedia jasa sebagai syarat dalam kontrak penyelenggaraan jasa konstruksi. Tujuan kegiatan ini adalah agar pelaksana kegiatan dan pekerja pembangunan rumah susun lanjutan Provinsi Sumatera Selatan dapat mengetahui betapa pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pembangunan suatu konstruksi sehingga dapat mengurangi kecelakaan kerja dan terwujud Zero Accident. Metode yang digunakan yaitu penyuluhan tentang K3 dan bahaya serta resikonya yang berdampak, baik kepada diri sendiri atau kepada keluarga. Dari hasil evaluasi respon peserta pada workshop ini sangat antusias. Hal ini terlihat dari hasil kuesioner peserta sebanyak 18 orang dengan 55,6 % menyatakan sangat setuju diadakan workshop tersebut dan 44,4% setuju. Sedangkan untuk materi yang disampaikan peserta menyatakan 67,4% sangat baik, 31,9% baik dan hanya 0,7% cukup. Dari tanya jawab dan diskusi mengenai masalah K3 yang ada, diwacanakan perlunya pemberian reward and punishment, serta tindakan tegas terhadap pelanggar penerapan K3. Sehingga diharapkan hal ini dapat menumbuhkan rasa disiplin pekerja terhadap pentingnya penggunaan alat pelindung diri dan penerapan K3 pada pekerjaan.
References
Santoso, S. (2004). Seri Solusi Bisnis Berbasis TI: Menggunakan SPSS untuk Statistik Multivariat. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Mangkunegara, Anwar Prabu (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Endroyo, B., & Suraji, A. (2015). Model penilaian untuk kematangan perencanaan keselamatan dalam tahap pra konstruksi. Media Komunikasi Teknik Sipil, 20(2), 167-178.
Swasto, Bambang. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia. Malang: UB Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 09/PRT/M/2008 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Widiatmoko, Tri. (2017). Manajemen Proyek Konstruksi, Edisi Revisi. ANDI. Yogyakarta.
Mulyo, Y. S., Puro, S., & Fahruroji, A. F. A. (2020). Evaluasi Sistem Manajemen Risiko Keselamatan Kerja pada Pekerjaan Struktur Atas Di Proyek Pembangunan LRT Cawang–Dukuh Atas. Media Teknik Sipil, 18(1), 43-55.
Rivai, Veithzal. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Riswan Dwi Djatmiko (2016). “Keselamatan dan Kesehatan Kerja Edisi ke-1”, Deepublish (Grup CV. Budi Utama), Yogyakarta.
Umar Sumarna, Nina Sumarni, Udin Rosidin (2018). Bahaya Kerja Serta Faktor-faktor yang Mempengaruhinya, Deepublish (Grup CV. Budi Utama), Yogyakarta.
Purwanto, H. (2019). Prosedur Pelaksanaan Dan Penerapan APD K3 Pada Pekerjaan Putus Sambung Jalur Transmisi 150 KV Tanjung Api-api-Talang Kelapa-Borang di Gardu Induk 150 KV Kenten. Jurnal Deformasi, 3(2), 103-114.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Herri Purwanto, Amiwarti Amiwarti, Adiguna Adiguna, Muhammad Firdaus, Agus Setiobudi, Syahril Alzahri, Reffanda Kurniawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.