Implementasi Perbaikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Berbasis Metode Hirarc Dengan Integrasi Ergonomi Dan Sustainability Pada Proses Produksi Garmen (Stusi Kasus Pt. Besok Ada Hasil)
DOI:
https://doi.org/10.31851/ff38c251Keywords:
K3, HIRARC, Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, industri garmen, pengendalian risikoAbstract
Industri garmen merupakan sektor padat karya dengan aktivitas produksi yang melibatkan mesin, alat tajam, material, bahan kimia, instalasi listrik, serta tuntutan ergonomi yang dapat menimbulkan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja. Penelitian ini bertujuan mengimplementasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan menyusun rekomendasi pengendalian pada unit produksi PT Besok Ada Hasil (PT BASIL) Bandung menggunakan metode Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control (HIRARC). Data diperoleh melalui observasi lapangan dan wawancara pada lima area kerja, yaitu Gudang, Pola dan Marker, Cutting, Sewing, dan Quality Control. Penilaian menggunakan parameter likelihood dan severity skala 1–5, kemudian tingkat risiko dihitung dari perkalian keduanya. Data observasi rinci memuat 56 entri bahaya. Hasil pengolahan menunjukkan 29 risiko rendah, 8 risiko sedang, 14 risiko tinggi, dan 5 risiko sangat tinggi. Risiko sangat tinggi terutama ditemukan pada pengemasan di gudang, paparan debu, pengoperasian alat cutting, proses fusing/setrika uap, dan aktivitas melting untuk trimming. Pengendalian diprioritaskan melalui rekayasa teknis, pengendalian administratif, perbaikan ergonomi, pemeliharaan peralatan, serta penggunaan alat pelindung diri. Hasil ini dapat menjadi dasar penguatan SOP K3 dan prioritas pengendalian pada proses produksi garmen.
References
Daftar Pustaka
[1] D. P. Rahmadina, “Urgensi Penerapan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Pekerja Pengelola Limbah Industri CV Hijau Alam Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, pp. 87–93, 2024.
[2] S. Ramli, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001. Jakarta: Dian Rakyat, 2010.
[3] A. Wardhana, K3 dan Aspek Hukum dalam Industri Konstruksi. Bandung: Media Sains Indonesia, 2023.
[4] M. D. Al-Shboul and A. M. Al-Zoubi, “Occupational safety and health performance and its impact on sustainable manufacturing in the Jordanian garment industry,” Sustainability, vol. 13, no. 18, p. 10466, 2021.
[5] OECD, Due Diligence Guidance for Responsible Supply Chains in the Garment and Footwear Sector. Paris: OECD Publishing, 2021.
[6] T. Dahniar and F. Dwi Ibnu, “Penerapan metode HIRARC untuk pengelolaan risiko kesehatan dan keselamatan kerja di industri besi,” Industri Inovatif: Jurnal Teknik Industri, vol. 15, no. 1, pp. 34–39, 2025.
[7] T. P. Hakim, N. K. Ningrat, and Y. Kurnia, “Penerapan metode Hazard Identification Risk Assessment and Risk Control (HIRARC) dalam menganalisis potensi kecelakaan kerja pada PT. Arkelindo Bara Sejahtera,” INTRIGA, vol. 1, no. 2, pp. 123–130, 2024.
[8] Standards Australia/Standards New Zealand, AS/NZS 4360:2004 Risk Management. Sydney/Wellington, 2004.
[9] International Labour Organization, Occupational Safety and Health in the Workplace. Geneva: ILO, 2019.
[10] International Organization for Standardization, ISO 45001:2018 Occupational Health and Safety Management Systems—Requirements with Guidance for Use. Geneva: ISO, 2018.
[11] Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Peraturan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan RI, 2020.
[12] Occupational Safety and Health Administration, Occupational Safety and Health Standards. Washington, DC: OSHA, 2022.
[13] World Health Organization, Occupational Health Guidelines. Geneva: WHO, 2023.
[14] BPJS Ketenagakerjaan, Data Kecelakaan Kerja Indonesia 2024. Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan, 2024.
[15] S. Sukapto et al., “Improving Occupational Safety in Footwear Industry Using Ergonomics Approach,” International Journal of Technology, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Karlina Somantri, Tina Martina, Siti Rohmah, Sukirman, Tomi, Afriani Kusumadewi, Zaky Ahmad Maulana, Zahra Sopyandhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


