Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayananan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur

Authors

  • Elda Elda
  • Mursalin Mursalin

DOI:

https://doi.org/10.31851/jmediasi.v3i1.5217

Abstract

ABSTRACT

This research aims to analyze the level of effectiveness of tax collection with reprimands and coercion letters against tax receipts in tax office at Palembang Ilir Timur. The method that using in this research is descriptive method. The population and sample are using the number of reprimands and forced letters. The data source in this research is secondary data. Data collection techniques are using documentation and literature study techniques.The data analysis technique is using quantitative descriptive analysis. The results showed that tax collection using a reprimand in tax office at Palembang Ilir Timur Primary from 2016 until 2019, when viewed in terms of sheets classified as effective while in terms of nominal classified as ineffective, whereas tax collection using Forced letters in the Tax Office at Palembang Ilir Timur Pratama from 2016 until 2019 was also classified as effective in terms of sheets in nominal terms classified as ineffective.

Keywords: Warning Letter, Forced Letter, Tax Revenue

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Populasi dan Sampel yang digunakan adalah Jumlah Surat Teguran dan Surat Paksa. Sumber data dalam Penelitian ini adalah data sekunder.Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi dan studi pustaka. Teknik analisis data yang digunkan adalah analisis deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penagihan Pajak dengan menggunakan Surat Teguran di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur pada tahun 2016-2019, jika dilihat dari segi lembar tergolong efektif sedangkan dari segi nominal tergolong tidak efektif, Sedangkan Penagihan Pajak dengan menggunakan Surat Paksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur tahun 2016-2019 juga tergolong efektif dari segi lembar dalam segi nominal tergolong tidak efektif.

Kata Kunci : Surat Teguran, Surat Paksa, Penerimaan Pajak

References

IAI. (2018). Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu Cetakan 34. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Kardianti, Earlistiani, dkk. (2017). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal. Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini Vol. 8 No.02 Juli 2017.

Madjid, Olvi. dkk. (2015). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak Pengahasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung. Jurnal EMBA Vol. 3 No. 4 Desember 2015. Hal.478-487.

Mardiasmo.(2016). Perpajakan. Edisi Terbaru.Penerbit: CV ANDI. Yogyakarta.

Menteri Keuangan RI. (2008). Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata cara Pelaksanaan dengan Surat Paksa dan Pelaksanan Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Menteri Keuangan RI. (2000). Peraturan Menteri Keuangan No.561/KMK.04/2000 Tahun 2000 tentang Penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa.

Nalle, Filmon Paul. (2017). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.20.2. Agustus 2017.

Resmi, Siti. (2017). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Surat Paksa.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 18 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D.: Alfabeta.Bandung.

Downloads

Published

2020-09-01