Sosialisasi Pemahaman Atas Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) Bagi Masyarakat Kerinjing
DOI:
https://doi.org/10.31851/dedikasi.v5i1.6684Keywords:
Sosialisasi, Pemahaman, Pajak BPHTBAbstract
Kegiatan yang dilaksanakan di desa Kerinjing Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan ini ditujukan untuk penduduk desa yang tercatat sebagai Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Permasalahan utama objek sasaran adalah kurangnya informasi,pemahaman, kesadaran dan kepatuhan dalam membayar BPHTB. Sosialisasi BPHTB sangat penting dilaksanakan mengingat sistem self-assessment yang dianut di Indonesia. Sistem ini menuntut wajib pajak memahami, memiliki kesadaran, kejujuran, keinginan dan kemampuan untuk menghitung, melaporkan dan membayar pajaknya sendiri (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 pasal 10 Ayat 1). Tujuan kegiatan ini agar penduduk desa Kerinjing Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan memahami penerapan Pajak BPHTB, menguasai regulasi terkait pemahaman dan kesadaran pembayaran Pajak BPHTB, memahami serta mengetahui informasi mengenai Pajak BPHTB. Kegiatan ini dilakukan dengan cara memberikan pemahaman terhadap penerapan Pajak BPHTB, kesiapan penguasaan regulasi terkait pemahaman dan kesadaran pembayaran Pajak BPHTB, serta kesiapan memahami dan memberikan informasi Pajak BPHTB bagi penduduk desa Kerinjing.
References
Fujihana, Y. (2010). Pengaruh Reformasi Pajak Dan Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survei pada KPP Pratama Kota Bandung di Kanwil DJP Jabar 1). Ekonomi, 1–25.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2020). Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2020). APBN KITA 2020.
Kertopati, P. (2015). Strategi Pemerintah DKI Jakarta Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perbanas Review, 1(November), 107–124.
Mauludiah, O. S. (2015). Efektivitas Self Asessment System Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTBP. Universitas Brawijaya.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/Pj./2005 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.27 April 2009. Jakarta.
Prastikaningtyas, W., & Permadi, I. (2014).DASAR KEBIJAKAN PENGENAAN NILAI PEROLEHAN OBYEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP) KARENA WARIS ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (Analisa Pasal 100 Ayat 8 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah ) PAJAK TIDAK KENA PAJAK ( NPOPTKP ) KARENA WARIS ATAS ( Analisa Pasal 100 Ayat 8 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Resmi, S. (2017). Perpajakan (Kesepuluh; A. Sustiwi, Ed.). Jakarta: Salemba Empat.
Siahan, M. P. (2003). Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Jakarta.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish this journal agree to the following conditions:The author has the copyright and entitles the journal to the first publication with works that are licensed simultaneously under the Creative Commons Attribution CC BY License which allows others to share their work with the recognition of the authorship of the work and initial publications in this journal.
Â
The author can make separate additional contract agreements for the non-exclusive distribution of published journal versions of the work (for example, posting them to the institutional repository or publishing them in a book), with recognition of the initial publication in this journal.
Â
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) before and during the delivery process because it can lead to productive exchanges, as well as quotes that are earlier and larger than published works