Sosialisasi Pemahaman Atas Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) Bagi Masyarakat Kerinjing

Authors

  • Ermadiani Ermadiani Universitas Sriwijaya
  • Rina Tjandrakirana Universitas Sriwijaya
  • Ika Sasti Ferina Universitas Sriwijaya
  • Eka Meirawati Sriwijaya University

DOI:

https://doi.org/10.31851/dedikasi.v5i1.6684

Keywords:

Sosialisasi, Pemahaman, Pajak BPHTB

Abstract

Kegiatan yang dilaksanakan di desa Kerinjing Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan ini ditujukan untuk penduduk desa yang tercatat sebagai Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Permasalahan utama objek sasaran adalah kurangnya informasi,pemahaman, kesadaran dan kepatuhan dalam membayar BPHTB. Sosialisasi BPHTB sangat  penting dilaksanakan mengingat sistem self-assessment­ yang dianut di Indonesia. Sistem ini menuntut wajib pajak memahami, memiliki kesadaran, kejujuran, keinginan dan kemampuan untuk menghitung, melaporkan dan membayar pajaknya sendiri (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 pasal 10 Ayat 1). Tujuan kegiatan ini agar penduduk desa Kerinjing Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan memahami penerapan Pajak BPHTB, menguasai regulasi terkait pemahaman dan kesadaran pembayaran Pajak BPHTB, memahami serta mengetahui informasi mengenai Pajak BPHTB. Kegiatan ini dilakukan dengan cara memberikan pemahaman terhadap penerapan Pajak BPHTB, kesiapan penguasaan regulasi terkait pemahaman dan kesadaran pembayaran Pajak BPHTB, serta kesiapan memahami dan memberikan informasi Pajak BPHTB bagi penduduk desa Kerinjing.

Author Biographies

Ermadiani Ermadiani, Universitas Sriwijaya

Akuntansi Sektor Publik

Rina Tjandrakirana, Universitas Sriwijaya

Akuntansi Manajemen

Ika Sasti Ferina, Universitas Sriwijaya

Akuntansi manajemen

Eka Meirawati, Sriwijaya University

Akuntansi Manajemen

References

Fujihana, Y. (2010). Pengaruh Reformasi Pajak Dan Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survei pada KPP Pratama Kota Bandung di Kanwil DJP Jabar 1). Ekonomi, 1–25.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2020). Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2020). APBN KITA 2020.

Kertopati, P. (2015). Strategi Pemerintah DKI Jakarta Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perbanas Review, 1(November), 107–124.

Mauludiah, O. S. (2015). Efektivitas Self Asessment System Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTBP. Universitas Brawijaya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/Pj./2005 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.27 April 2009. Jakarta.

Prastikaningtyas, W., & Permadi, I. (2014).DASAR KEBIJAKAN PENGENAAN NILAI PEROLEHAN OBYEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP) KARENA WARIS ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (Analisa Pasal 100 Ayat 8 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah ) PAJAK TIDAK KENA PAJAK ( NPOPTKP ) KARENA WARIS ATAS ( Analisa Pasal 100 Ayat 8 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Resmi, S. (2017). Perpajakan (Kesepuluh; A. Sustiwi, Ed.). Jakarta: Salemba Empat.

Siahan, M. P. (2003). Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Jakarta.

Downloads

Additional Files

Published

2022-01-16