Pengaruh Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Peningkatan Penerimaan PBB pada BPPD di Kabupaten OKI
DOI:
https://doi.org/10.31851/jmediasi.v8i2.19762Abstract
ABSTRACT
This study aims to analyze the influence of taxpayer awareness and compliance on the increase of Land and Building Tax (PBB) revenue at the Regional Tax Management Agency (BPPD) of Ogan Komering Ilir Regency. A quantitative approach was used with a survey method involving 100 taxpayers selected through accidental sampling. Data were collected using questionnaires and analyzed using multiple linear regression with the help of SPSS version 22. The results show that partially, taxpayer awareness has a significant effect on PBB revenue with a significance value of 0.020. Likewise, taxpayer compliance also has a significant effect on PBB revenue with a significance value of 0.032. The simultaneous test indicates that both variables together influence the increase in PBB revenue, with a significance value of 0.001. The coefficient of determination (R²) of 0.141 shows that taxpayer awareness and compliance explain 14.1% of the variation in PBB revenue. These findings emphasize the crucial role of active public participation in taxation obligations as a source of regional development funding. The study recommends strengthening tax education and service quality as a sustainable strategy to improve taxpayer awareness and compliance.
Keywords: PBB Revenue, Tax Awareness, Taxpayer Compliance.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 100 wajib pajak yang dipilih melalui teknik accidental sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner dan dianalisis melalui regresi linear berganda dengan bantuan aplikasi SPSS versi 22. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan PBB dengan nilai signifikansi 0,020. Demikian pula, kepatuhan wajib pajak memberikan pengaruh signifikan terhadap penerimaan PBB dengan nilai signifikansi 0,032. Uji simultan menunjukkan bahwa kedua variabel tersebut secara bersama-sama berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan PBB, dengan nilai signifikansi 0,001. Nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,141 menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan wajib pajak menjelaskan 14,1% variasi penerimaan PBB. Hasil penelitian ini memperkuat pentingnya peran aktif masyarakat dalam kewajiban perpajakan sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya upaya peningkatan edukasi dan pelayanan perpajakan sebagai strategi untuk memperkuat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.
Kata kunci: Kesadaran Pajak, Kepatuhan Pajak, Penerimaan PBB.
References
Dahlia, N., Susanti, E., & Pranoto, Y. (2024). Pengaruh Literasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Administrasi Fiskal, 5(1), 12–21.
Edriani, R. (2024). Pengaruh Kesadaran Pajak terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Ekonomi Daerah, 6(2), 101–112.
Hama, S. (2021). Perpajakan Daerah dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jakarta: Prenada Media.
Hidayati, T., Kurniawan, D., & Fauzan, A. (2024). Konsep Keadilan dalam Pemungutan Pajak. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 9(1), 44–56.
Kamaroellah, A. (2021). Pajak Daerah dan Otonomi Fiskal. Jurnal Ekonomi Publik Indonesia, 2(3), 45–57.
Khalimi, D., & Darma, R. (2022). Kesadaran Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi dan Perpajakan Indonesia, 11(2), 34–41.
Ma’ruf, M., & Khoiriyah, S. (2023). Hubungan Antara Kesadaran dan Kepatuhan Pajak di Daerah Perkotaan. Jurnal Ilmu Administrasi dan Perpajakan, 5(1), 73–81.
Maharaja, M. (2021). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Daerah. Jurnal Ilmu Keuangan Daerah, 4(1), 55–64.
Mardiasmo. (2023). Perpajakan (Edisi Revisi). Yogyakarta: Andi.
Minolah, D. (2023). Strategi Optimalisasi Pajak Daerah dalam Peningkatan PAD. Jurnal Kebijakan Fiskal Daerah, 7(1), 29–38.
Nuryati, E. (2022). Kepatuhan Pajak di Era Digital. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 4(1), 50–58.
Rizkita, A. (2022). Dualisme Fungsi Pajak dalam Perekonomian Nasional. Jurnal Kebijakan Ekonomi Publik, 8(2), 66–74.
Rohmah, M., Andini, P., & Kurnia, R. (2024). Pengaruh Kesadaran, Pendidikan dan Pendapatan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 3(1), 22–30.
Rumui, H., Tanesya, J. M., & Lapian, S. L. H. V. J. (2023). Peran Pajak Daerah dalam Meningkatkan PAD. Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis, 11(2), 1–7.
Sarkawi, S. (2019). Strategi Kepatuhan Wajib Pajak di Pemerintah Daerah. Jurnal Kebijakan Publik dan Administrasi Negara, 6(2), 88–97.
Sinaga, S., & Waty, S. (2022). Pengaruh Kesadaran terhadap Kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Sei Apung. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 5(3), 33–41.
Siswanto, B., & Tarmidi, R. (2020). Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Sumber PAD. Jurnal Keuangan Daerah, 8(1), 207–212.
Sofa, H., & Sukmawati, D. (2023). Analisis Pengaruh Kesadaran dan Sikap Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Ilmiah Pajak Daerah, 2(2), 15–27.
Sugiyono. (2024). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syarifudin, A. (2018). Perpajakan Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Waluyo, B. (2019). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Yani, M. (2024). Peran Pajak dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Ekonomi Makro dan Fiskal, 3(1), 18–25.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Media Akuntansi (Mediasi)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the publisher of the journal licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License in line with the license, authors and any users (readers and other researchers) are allowed to share and adapt the material only for non-commercial purposes. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.















