Pengaruh Sosialisasi dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang
DOI:
https://doi.org/10.31851/jmediasi.v8i2.19803Abstract
ABSTRACT
This research seeks to examine the influence of tax socialization efforts and the level of tax knowledge on the compliance of Land and Building Tax (PBB) payers. The study applies a quantitative methodology and employs an accidental sampling strategy. A total of 100 participants were chosen based on calculations using the Slovin formula. The analytical method used is multiple linear regression, with data processed using SPSS software version 25. The hypothesis testing results indicate that, on a partial basis, tax socialization exerts a positive and statistically significant impact on PBB taxpayer compliance, as evidenced by a t-value of 2.802, which is greater than the t-table value of 1.985, and a p-value of 0.040, which is less than 0.05. Similarly, tax understanding demonstrates a significant and positive influence on PBB taxpayer compliance, with a t-value of 3.841 exceeding the t-table of 1.985 and a significance level of 0.000, which is below 0.05. The findings from the simultaneous test reveal that both independent variables—namely tax socialization and tax understanding—collectively have a positive and significant effect on compliance with PBB obligations, as shown by an F-calculated value of 23.616 surpassing the F-table value of 3.090 and a significance value of 0.000, which is also under the 0.05 threshold. The outcomes of this study are intended to provide useful input for relevant government institutions in their efforts to enhance taxpayer compliance, particularly in the context of Land and Building Tax.
Keywords: Tax Socialization, Tax Understanding, Taxpayer Compliance.
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi sejauh mana penyebaran informasi dan pemahaman individu mengenai sistem perpajakan dapat memengaruhi ketaatan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pendekatan yang digunakan dalam studi ini bersifat kuantitatif dengan metode pemilihan responden secara tidak disengaja (accidental sampling). Sebanyak 100 orang dijadikan responden, yang jumlahnya diperoleh melalui perhitungan menggunakan rumus Slovin. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode regresi linier berganda dengan pengolahan melalui aplikasi SPSS versi 25. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara parsial, kegiatan penyebaran informasi terkait pajak memberikan pengaruh yang signifikan dan positif terhadap ketaatan pembayaran PBB, ditandai oleh nilai t sebesar 2,802 yang melebihi nilai t tabel 1,985 serta nilai signifikansi sebesar 0,040 yang berada di bawah batas 0,05. Sementara itu, tingkat penguasaan terhadap konsep perpajakan juga menunjukkan dampak signifikan dan positif terhadap ketaatan wajib pajak dalam membayar PBB, dengan nilai t sebesar 3,841 yang lebih tinggi dari t tabel 1,985 dan nilai signifikansi 0,000. Secara bersamaan, kedua faktor tersebut—yakni penyebaran informasi pajak dan penguasaan terhadap materi perpajakan—terbukti memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB, dengan nilai F hitung 23,616 yang lebih besar dari F tabel 3,090 serta tingkat signifikansi 0,000. Temuan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak berwenang dalam meningkatkan kinerja kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, khususnya di bidang PBB.
Kata kunci: Sosialisasi Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak.
References
Astari, N. A., & As'ari, H. (2024). Pengaruh Sosialisasi Pajak Sanksi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Klaten. Jurnal Ilmiah Akuntansi Keuangan dan Bisnis, 5(2).
Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang. (2024). Laporan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020-2024.
Gaol, G. L. (2024). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan dan Pendapatan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Tambunan Kecamatan Sibolangit. Jurnal Multidisiplin, 2(1), 09-24.
Gunadi. (2021). Perpajakan: Konsep dan aplikasi di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Hery, A. (2021). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Yrama Widya.
Izzah, R. (2024). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pemahaman Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar PBB-P2 di Desa Kembangan. Jurnal Nusa Akuntansi, 1(1).
Lake, V. I., de Rosari, P. E., & Kiak, N. T. (2024). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Pengetahuan Pajak, Pemahaman Pajak dan Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Naikliu Kecamatan Amfoang Utara Kabupaten Kupang. Jurnal Rimba : Riset ilmu manajemen Bisnis dan Akuntansi, 2(4), 145-158.
Mardiasmo. (2023). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Mayasari, R. (2024). Perpajakan Pusat & Daerah Perspektif Indonesia. Yogyakarta: Andi.
Purwaningsih, N., Iswanaji, C., & Bharata, R. W. (2022). Pengaruh Kesadaran Pajak, Pemahaman Pajak, Pendapatan, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Orang Pribadi di Kabupaten Magelang. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 10(3), 455-466.
Rohmah, S., & Purwaningsih, E. (2022). Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak. Bandung: Alfabeta.
Septiyani, T. W., & Benarda. (2025). Pengaruh Sosialisasi, Insentif dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Ciputat, Jurnal Nusa Akuntansi, 2(1), 595-615.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualititatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Utami, R., & Prasetyo, B. (2022). Manajemen Sumber Daya Manusia: Teori dan Praktik dalam Organisasi. Jakarta: Prenada Media.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Media Akuntansi (Mediasi)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the publisher of the journal licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License in line with the license, authors and any users (readers and other researchers) are allowed to share and adapt the material only for non-commercial purposes. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.















