Analisis Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Psak 102 Syariah Pada PT Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Lubuklinggau

Authors

  • Yayuk Marliza
  • Firdaus Firdaus

DOI:

https://doi.org/10.31851/jmediasi.v2i1.4918

Abstract

ABSTRACT

 

The aim of this study is to see the accounting treatment toward Murabahah Financing Based on PSAK102 Syariah in PT Bank Sumsel Babel Syariah Lubuklinggau. The research method us in reasearch in apllying objectives, the data used are primary data and secondary data. Data collection techniques used is obeservation, interviews and documentations. Technique of analiysis is qualitative analysis technique. The results of the analysis showed that there were significant differences in accounting treatment based on PSAK 102 Syariah. in PSAK 102 it has regulated about recognition and measurrement of down payment while the Bank was disclosing it because the existence of business policies seen necessary in accordance the the situation in the Bank.

 

Keyword: Murabahah based on PSAK 102 Syariah

 

ABSTRAK

 

Rumusan masalah yang akan diteliti oleh penulis yaitu Bagaimana Pembiayaan Murabahah Berdasarkan PSAK 102 Syariah  Pada PT Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Lubuklinggau. Tujuannya adalah untuk mengetahui Perlakuan Akuntansi Atas Pembiayaan Murabahah Berdasarkan PSAK 102 Syariah Pada PT. Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Lubuklinggau. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif deskriptip. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Tehknik Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif. Hasil analisis menunjukan terdapat perbedaan antara perlakuan akuntansi yang diterapkan Pada PT. Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Lubuklinggau dengan perlakuan akuntansi yang berdasarkan PSAK 102 Syariah. Perbedaan yang dimaksud ialah adanya perlakuan akuntansi yang diatur didalam PSAK 102 tidak diberlakukan pada PT. Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Lubuklinggau. Didalam PSAK 102 diatur tentang pengakuan dan pengukuran uang muka sedangkan pada PT. Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Lubuklinggau tidak diungkapkan. Hal ini dikarenakan oleh adanya kebijakan bisnis yang dianggap perlu disesuaikan dengan situasi di perusahaan.

Kata Kunci : Murabahah berdasarkan PSAK 102 Syariah.

References

Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta

Irfan. 2018. Analisis Perakuan Akuntansi Pembiayaan Murabahah Berdasarkan PSAK 102 pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Makasar. Jurnal Penelitian.

Kautsar Riza Salman. 2017. Akuntansi Perbankan Syariah: Berbasis PSAK Syariah. Jakarta. Permata Puri Media.

Nur Aini. 2011. Analisis Pembiayaan Dengan Prinsip Murabahah dan Perlakuan Akuntansinya pada PT. Bank Riau Syariah Pekan Baru. Jurnal Penelitian.

Rizal Yaya, dkk. 2012. Akuntansi Perbankan syariah. Jakarta: Salemba Empat.

Saleh Muhammad dan Ikit. 2014. Pengantar Bnak Syariah. Lubuklinggau: Pustaka Al-Azhar.

Sugiyono.2017. Metode Penelitian dan Pengembangan (Research and Development / R & D). Bandung: Alfabeta.

Umam Khotibul dan Utomo Setiawan Budi. 2016. Perbankan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Zulia Hanum. 2014. Analisis Penerapan Transaksi Murabahah pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gebu Prima Medan. Jurnal Penelitian

Downloads

Published

2019-09-01