Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Desa Jajaran Baru I Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas

Authors

  • Yayuk Marliza
  • Selvina Ibrahim

DOI:

https://doi.org/10.31851/jmediasi.v3i2.5497

Abstract

ABSTRACT

The aim of this study was to analyze the Management of Village Fund Allocation in Jajaran Baru I Village. The research method useddescriptive research namely research conducted to determine the value of independent variables, either one or more variables without making comparisons or connecting with other variables. The data used were primary and secondary data. Data collection techniques were in the form of interviews and observation. The data analysis used qualitative analysis and technical analysis using descriptive data analysis. The results achieved in this study wasManagement of Village Fund Allocation in Jajaran Baru I Village in the planing, implementation, administration, reporting and accountability stage had been carried aut properly. For the development and supervision phases according to domestic ministry regulation no 113,2014 and regent decision no 157/KPTS/DPMD/2017. It was concluded that there were delays in the disbursement implementation stage ADD so that it affected the reporting and accountability stage.

Keywords: Management, Village Fund Allocation

 

ABSTRAK

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Desa Jajaran Baru I Kabupaten Musi Rawas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel yang lain. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dan Teknis Analisis menggunakan analisis data deskriptif. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah Pengelolaan ADD Pada Desa Jajaran Baru dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban telah dilaksanakan dengan baik. Untuk tahapan pembinaan dan pengawasan telah sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dan Keputusan Bupati Nomor 157/KPTS/DPMD/2017. Disimpulkan bahwa adanya keterlambatan dalam tahapan pelaksanaan pencairan ADD sehingga berpengaruh terhadap tahapan  pelaporan dan pertanggungjawaban.

 

Kata kunci: Pengelolaan, Alokasi Dana Desa

References

Apriliana Somborarak. 2014. Evaluasi Program Alokasi Dana Desa Kabupaten Kutai Kartanegara. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(2):2704-2715

Chabib Soleh dan Heru Rochmansjah, 2015. Pengelolaan Keuangan Desa. Bandung: Fokusmedia.

Danang Sunyoto, 2013. Methodologi Penelitian Akuntansi. Jakarta: PT. Sentosa.

Eni Dwi Susliyanti. 2016. Transparansi dan Akuntabilitas Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantul. Forum Keuangan Bisnis, 5(5):261.

Informasi Penyelenggara Pemerintah Desa Jajaran Baru I Tahun 2017.

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Desa Jajaran Baru I tahun 2017.

Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor 157/KPTS/DPMD/2017 Tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2017.

Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa Kabupaten Musi Rawas Tahun 2017.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 22 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Downloads

Published

2021-04-01