Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Sumber Rejeki Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin

Authors

  • Tri Nurjanah
  • Jusmani Jusmani
  • Totok Sudiyanto

DOI:

https://doi.org/10.31851/jmediasi.v4i1.7271

Abstract

ABSTRACT

 

This study aims to measure the Accountability and Transparency of Village Fund Allocation Management (ADD) in Sumber Rejeki Village per year, to find out what obstacles are experienced in the Management of Village Fund Allocation in Sumber Rejeki Village, in addition to that the researcher also wants to know what impacts if not There is accountability and transparency in the Management of Village Fund Allocation in Sumber Rejeki Village. This research was conducted using a qualitative descriptive method and data was collected through documentation, such as the village government work planner program archives, evidence of ADD funds disbursement, evidence of receipts and expenditures from the treasurer, accountability reports, description results obtained through measurement by comparing the law of the Minister of Home Affairs. number 113 of 2014 with actual field activities. The results showed that research based on Permendagri Number 113 of 2014 shows that in general the management of the Sumber Rejeki village fund allocation is transparent and accountable at the planning, reporting, and accountability stages. In realizing transparency in the Management of Village Fund Allocation by Desa Sumber Rejeki, the village provides information to the community through village deliberations containing information on Village Fund Allocation for each program design implemented to support Sumber Rejeki village activities.

 

Keywords: Village Fund Allocation, Accountability, Transparency

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengukur Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sumber Rejeki per tahunnya, untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Sumber Rejeki, selain itu juga peneliti ingin mengetahui dampak apa saja jika tidak ada akuntabilitas dan transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Sumber Rejeki. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan data dikumpulkan melalui dokumentasi, seperti arsip program perencana kerja pemerintah desa, bukti pencairan dana ADD, bukti penerima dan pengeluaran dari bendahara, laporan pertanggungjawaban, hasil deskripsi yang di dapat melalui pengukuran dengan membandingkan undang-undang permendagri nomor 113 tahun 2014 dengan kegiatan lapangan sesungguhnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelitian berdasarkan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 menunjukkan secara garis besar pengelolaan alokasi dana desa Sumber Rejeki sudah transparan dan akuntabel pada tahapan perencanaan, pelaporan, dan pertaggungjawabannya. Dalam mewujudkan transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa oleh pihak Desa Sumber Rejeki memberikan informasi kepada masyarakat melalui musyawarah desa yang memuat informasi Alokasi Dana Desa untuk setiap rancangan program yang dilaksanakan untuk mendukung aktifitas desa Sumber Rejeki.

 

Kata Kunci: Alokasi Dana Desa, Akuntabilitas, Transparansi

References

Alfasadun, d. (2018). Transparasi dan Pengelolaan Dana Desa. Prosiding SENDI_U 2018, 684.

Hermawan, A. d. (2017). Penelitian Bisnis Pendekatan Kuantitatif. Depok: Kencana Prenamedia Group.

Kadek Sinarwati, d. (2017). Akuntabilitas Dan Transparasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bubunan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1, 8(2), 2.

Mahmudi. (2011). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Ull Press Yogyakarta.

Nahruddin, Z. (2014). Akuntabilitas dan Transparasi Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Pao-Pao Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru. Universitas Muhammadiyah Makasar, 194.

Noor, J. (2015). Metodologi Peneitian. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Peraturan Bupati No 12 Tahun 2015. Tentang Alokasi Dana Desa

Permendagri Nomor. 113. 2014. Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Rangga, I., & Setyadi, E. (2019). Panduan Penggunaan Dan Pengelolaan Dana Desa. Jakarta: PT Grasindo.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.

Sujarweni, W. (2015). Akuntansi Desa. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Sujarweni, W. (2019). Metodologi Penelitian Bisnis dan Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014. Tentang Desa.

Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 72 Ayat 3. Tentang Pendapatan Dana Desa

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 66. Tentang Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasa 72. Tentang Wewenang Kepala Desa

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 39. Tentang Masa Jabatan Kepala Desa

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 55. Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 72 Ayat 1. Tentang Sumber Pendapatan Desa.

Downloads

Published

2021-09-10