Analisis Penerimaan Pajak Parkir dan Pajak Hiburan Pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang
DOI:
https://doi.org/10.31851/jmediasi.v9i1.19760Keywords:
Parking Tax, Entertaiment Tax, Local Original Income (PAD), Effectiveness ContributionAbstract
ABSTRACT
The objective of this research is to examine the level of efficiency and the extent of contribution of parking tax and entertainment tax to the Local Own-Source Revenue (PAD) of Palembang City during the years 2020 to 2024. The study’s population and sample consist of the projected and actual revenues from parking and entertainment taxes in relation to PAD. A quantitative descriptive approach is employed in this study. The data utilized are secondary in nature, comprising the revenue targets and realizations for both parking and entertainment taxes, as well as the total amount of PAD. The findings reveal that the revenue efficiency of the parking tax is considered "highly effective," with an average realization rate of 100.02%. In contrast, the efficiency of the entertainment tax is deemed "less effective," averaging 77.00%. Thus, overall, the combined effectiveness of these two taxes falls into the category of "moderately effective." On the other hand, the contribution of the parking tax to local revenue is categorized as "very low," with an average share of 1.53%, while the entertainment tax also shows a "very low" contribution, averaging 2.00%. Consequently, it can be concluded that the overall contribution of parking and entertainment taxes to local revenue remains minimal. These results highlight the necessity for enhancing tax collection mechanisms and implementing stronger oversight strategies to improve PAD in Palembang City
Keywords: Parking Tax, Entertaiment Tax, Local Original Income (PAD), Effectiveness Contribution.
ABSTRAK
Tujuan dari studi ini adalah untuk mengevaluasi tingkat efektivitas dan besarnya kontribusi dari pajak parkir serta pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang selama periode 2020 hingga 2024. Objek yang dianalisis dalam penelitian ini mencakup data perencanaan dan realisasi penerimaan pajak parkir dan pajak hiburan yang berkaitan dengan PAD. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif deskriptif. Jenis data yang dianalisis merupakan data sekunder, berupa target dan capaian penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut, serta keseluruhan total PAD. Hasil analisis menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pemungutan pajak parkir masuk dalam kategori “sangat efektif” dengan rata-rata realisasi sebesar 100,02%. Sebaliknya, efektivitas pemungutan pajak hiburan dikategorikan “kurang efektif” dengan rata-rata capaian sebesar 77,00%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa efektivitas gabungan dari kedua pajak tersebut tergolong dalam kategori “cukup efektif”. Sementara itu, kontribusi pajak parkir terhadap PAD tergolong “sangat rendah” dengan rata-rata 1,53%, begitu pula dengan pajak hiburan yang kontribusinya juga “sangat rendah” yaitu rata-rata sebesar 2,00%. Maka dapat disimpulkan bahwa secara umum kontribusi pajak parkir dan pajak hiburan terhadap PAD berada pada tingkat yang “sangat rendah”. Temuan ini mengindikasikan pentingnya peningkatan efektivitas strategi pemungutan dan pengawasan dalam pengelolaan pajak parkir dan pajak hiburan guna menunjang pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang.
Kata kunci: : Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Efektivitas Kontribusi.
References
Amelda, A., Salmah, N. N. A., & Putra, A. E. (2023). Analisis Kontribusi Pajak Hotel Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada BAPENDA Kota Palembang. Jurnal Media Akuntansi (Mediasi), 6(1), 1-15.
Dewi, K. A. S., Pradnyani, N. L. P. N. D. A., & Ayuni, N. W. D. (2022). Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota Di Wilayah Sarbagita Provinsi Bali Pada Masa Pandemi Covid-19 (Doctoral dissertation, Politeknik Negeri Bali).
Herjanti, S., & Teg, I. W. T. (2020). Analisis efektivitas dan laju pertumbuhan pajak daerah serta kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah di Kota Bogor periode 2013-2017. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 8(1), 37-48.
Leonardo, U. W., & dan Gatari, F. (2020). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Malang
Mahmudi. (2019). Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Mardiasmo. (2020). Perpajakan. Yogyakarta: ANDI Yogyakarta.
Mahartika, A., Utami, A. A., & Rosadi, N. (2024). Analisis Penerimaan Jumlah Pajak Hotel Dan Jumlah Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Jumlah Pendapatan Asli Daerah Dki Jakarta. Journal of Applied Business & Economics (JABE), 10(4).
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Oktariansyah, O., Saladin, H., & Deasari, R. (2023). Analisis Kontribusi Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 10357-10371.
Saputra, R. A. Efektifitas Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Reklame Terhadap Penerimanan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota DKI Jakarta (Bachelor's thesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Sugiyono. P. D. (2022). Metode Penelitian Kuantitatf. Bandung: Afabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Media Akuntansi (Mediasi)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the publisher of the journal licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License in line with the license, authors and any users (readers and other researchers) are allowed to share and adapt the material only for non-commercial purposes. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.















