Pengaruh Sosialisasi dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Palembang Ilir Timur

Authors

  • Sisilia Yosiana
  • Nurmala Nurmala
  • Emma Lilianti

DOI:

https://doi.org/10.31851/jmediasi.v9i1.19826

Keywords:

Tax Socialization, Tax Understanding, Taxpayer Compliance

Abstract

ABSTRACT

 

This paper aims to assess the influence of informational tax campaigns and taxpayer literacy on the adherence behavior of small business taxpayers registered at the East Ilir Primary Tax Office in Palembang. Adopting a quantitative framework, the investigation applied a non-probability sampling approach—specifically accidental sampling—with a participant pool of 100 individuals, calculated using the Slovin method to ensure statistical adequacy. Data acquisition was conducted through the dissemination of structured survey instruments targeting MSME actors. The collected responses were then evaluated using a multivariate linear regression technique to determine the individual and joint significance of the examined predictors. Empirical results confirmed that exposure to tax-related information efforts significantly contributes to higher levels of tax compliance, as reflected by a t-score of 4.779, well above the accepted threshold of 1.985, and a probability value of 0.000. Likewise, the degree of taxpayer understanding showed a noteworthy and favorable effect on compliance tendencies, supported by a t-score of 3.424 and a p-value of 0.001. The simultaneous testing through an F-statistic produced a value of 46.763—surpassing the critical benchmark of 3.090—with a significance level of 0.000, affirming a robust combined effect. These insights emphasize the necessity of enhancing public communication strategies and strengthening taxpayer competence, especially within the micro, small, and medium enterprise segment, to improve voluntary compliance and optimize tax revenue.

 

Keywords: Tax Socialization, Tax Understanding, Taxpayer Compliance.

 

 

ABSTRAK

 

Studi ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi sejauh mana pengaruh dari kegiatan diseminasi informasi perpajakan serta tingkat wawasan pelaku usaha terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdaftar di KPP Pratama Palembang Ilir Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan teknik pengambilan sampel secara insidental (accidental sampling). Jumlah partisipan sebanyak 100 orang ditentukan berdasarkan kalkulasi rumus Slovin guna memperoleh hasil yang mewakili populasi. Data primer diperoleh melalui penyebaran formulir survei kepada para pelaku UMKM, kemudian dianalisis menggunakan teknik regresi linier berganda untuk menilai pengaruh masing-masing variabel secara individu maupun simultan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kegiatan penyebaran informasi mengenai perpajakan memberikan kontribusi yang signifikan dan bersifat positif terhadap kepatuhan wajib pajak, sebagaimana ditunjukkan oleh nilai t sebesar 4,779 yang lebih tinggi dari batas nilai t tabel 1,985, serta nilai signifikansi sebesar 0,000. Di sisi lain, tingkat pemahaman materi perpajakan juga terbukti memiliki dampak yang signifikan dan positif terhadap kepatuhan, dengan nilai t sebesar 3,424 dan tingkat signifikansi 0,001. Sementara itu, pengujian secara bersama menghasilkan nilai F sebesar 46,763 yang melampaui nilai F tabel 3,090 dan memiliki signifikansi sebesar 0,000, yang mengindikasikan bahwa kedua variabel secara simultan berpengaruh signifikan terhadap perilaku patuh wajib pajak UMKM. Temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan strategis bagi lembaga terkait dalam merancang upaya peningkatan kepatuhan pajak di sektor UMKM melalui peningkatan kualitas edukasi dan penyuluhan perpajakan.

 

Kata kunci: : Sosialisasi Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak.

References

Anggraeni, A. M., & Ramayanti, R. (2023). Pengaruh Sosialisasi, Tingkat Pendidikan, dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wjib Pajak UMKM. Trilogi Accounting and Business Research, 4(1), 64-78.

Hidayat, K. K., & Dewayanto, T. (2024). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku E-Commerce, 13(2), 1-15.

Ilham, Ulfah, M., & Nirmala, S. (2022). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Makassar. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4(6), 2516-2537.

Kartikawati, D. R. (2021). Hukum Pajak. Bekasi: CV. Elvaretta Buana.

Kasmir, D. (2022). Pengantar Metodelogi Penelitian. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Khalimi, & Prawira. (2022). Hukum Pajak dan Kepabeanan di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Maili, N. A. (2022). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sanksi Pajak, Tarif Pajak, dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 13553-13562.

Mardiasmo. (2023). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

Mawaddah, I., Zirman, & Abdurrahman, R. (2023). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Tarif Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku E-Commerce. Jurnal IAKP, 4(1), 24-33.

Maxuel, A., & Primastiwi, A. (2021). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Waib Pajak UMKM E-Commerce. JRMB, 16(1), 21-29.

Nta'ola, G. E., & Astuti, C. D. (2023). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, dan Modernisasi Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM di Provinsi DKI Jakarta. Journal of Social and Economics Research, 5(2), 2051-2067.

Nuryati, T. (2022). Pemahaman Wajib Pajak dan Interaksi Fiskus dengan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak. Purwokerto Selatan: PT. Pena Persada Kerta Utama.

Pitaloka, et al. (2022). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Provinsi Lampung. Jurnal Akuntansi Bisnis dan Ekonomi, 8(2), 2225-2239.

Rahman, A., & Syarli, Z. A. (2023). Pengaruh Sosialisasi Perpajkan, Tarif Pajak, Keadilan Perpajakan Serta Tingkat Kepercayaan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. The Journal of Taxation: Tax Center, 4(2), 45-59.

Rino, et al. (2020). Perilaku Organisasi: Memahami Perilaku Kewargaan Organisasional untuk Kinerja Unggul. Bandung: PT Refika Aditama.

Rumabutar, R., & Purba, I. R. (2024). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM pada KPP Pratama Medan Petisah. Jurnal Akuntansi Nommensen, 3(2), 27-37.

Sariputra, A. (2021). Pengaruh Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Sosialisasi Pajak, Pemahaman Perpajakan, serta Self Assessment System terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Kasus Pasar Lama Kota Tangerang). Prosiding : Ekonomi dan Bisnis, 1(1), 655-666.

Sastradinata, L. N. (2024). Strategi UMKM dan Bisnis Kreatif. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Tambunan, T. T. (2021). UMKM di Indonesia (Perkembangan, Kendala, dan Tantangan). Jakarta, Prenada.

Sugiyono. (2023). Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta.

Sujarweni, V. W. (2023). Metodologi Penelitian. Pustakabarupress.

Wibowo. (2019). Perilaku dalam Organisasi. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Yulianti, L. N. (2022). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Pemahaman Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Manajeman dan Kewirausahaan, 2(1), 46-53.

Downloads

Published

2026-09-28