Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Banyuasin 1

Authors

  • Soni Putra Sakti
  • Hendry Saladin
  • Totok Sudiyanto

DOI:

https://doi.org/10.31851/jmediasi.v9i1.19858

Abstract

ABSTRACT

 

This study aims to determine the target and realization of land and building tax revenues in Banyuasin 1 sub-district, Banyuasin regency. The population of this study is all land and building tax revenues in Banyuasin 1 regency. The sample used in this study is land and building tax revenues in Banyuasin 1 sub-district during the research period (2021-2024). The method used is a qualitative method. With the data analysis technique used is the effectiveness ratio that has been adjusted to the main problem. The results of the study indicate that land and building tax revenues in Banyuasin 1 sub-district, Banyuasin regency based on the calculation of the effectiveness ratio in 2021 were 88.54% considered less effective, in 2022 the results obtained were 85.15% less effective, in 2023 the results obtained were 84.22% less effective, and in 2024 the results obtained were 85.06% with the same category, namely less effective. Then the average result is 85.74% categorized as less effective. Thus, the land and building tax revenue in Banyuasin 1 sub-district, Banyuasin 1 district based on the effectiveness ratio standard is less effective, so it shows that the Banyuasin 1 sub-district regional revenue agency is less effective in managing land and building tax revenue due to the lack of public awareness and participation in paying taxes, but the Banyuasin 1 sub-district regional revenue agency needs to improve its performance in order to increase land and building tax revenue to match the target.

 

Keywords: Analysis of  land and building tax revenue.

 

 

ABSTRAK

 

Sasaran dari temuan ini ialah guna mengeksplorasi target dan realisasi pajak bumi dan bangunan yang diterima pada kecamatan banyuasin 1 kabupaten banyuasin. Responden penelitian ini adalah total penerimaan pajak tanah dan bangunan di kabupaten banyuasin 1.Sampel yang digunakan temuan ini merupakan penerimaan pajak tanah dan bangunan di kecamatan banyuasin 1 selama periode penelitian (2021-2024). Metode kualitatif digunakan dalam penelitian ini, dengan analisis data yang berfokus pada rasio efektivitas yang tepat sasaran. Dampak dari Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak bumi dan bangunan di kecamatan banyuasin 1 kabupaten banyuasin Berdasarkan evaluasi rasio efektivitas pada tahun 2021 ialah berjumlah 88,54% dikategorikan Cukup efektif, tahun 2022 hasil yang diperoleh sebesar 85,15% Cukup efektif, pada tahun 2023 hasil yang diperoleh adalah 84,22% Cukup efektif, serta pada tahun 2024 hasil yang diperoleh sebesar 85,06% dengan kategori yang masih sama yaitu Cukup efektif. Kemudian jumlah hasil rata-ratanya adalah 85,74%  dikategorikan Cukup efektif. Dengan demikian bahwa penerimaan pajak bumi dan bangunan di kecamatan banyuasin 1 kabupaten banyuasin 1 melalui standar indeks efektivitas adalah kurang efektif sehingga mengindikasikan bahwa badan pendapatan daerah kecamatan banyuasin 1 kurang efektif dalam mengelola penerimaan pajak bumi dan bangunan dikarenakan miniminya kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak, namun badan pendapatan daerah kecamatan banyuasin 1 perlu meningkatkan kinerjanya guna meningkatkan pendapatan pajak tanah dan bangunan agar sesuai dengan pencapaian.

 

Kata kunci: : Analisis penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.

References

Afni Mediarti. (2022). Analisis Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis (JIMEIS), 2(5), 98-105.

Dwi Febrianti Ningrum & Ratih Anggraini Siregar . (n.d.). Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah Kota Medan. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(5), 2721-2491.

Frida Magda Sumual, Jeane Enjelia Bayang & . (2024). Analisis Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Tondano Selatan. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3), 2807-4246.

Hardini Ariningrum & Fatriola Yoda Sutrahti. (2022). Perpajakan Teori Dan Konsep. Bandar Lampung: UPPM UNIVERSITAS MALAHAYATI

Kepmendagri, Nomor 6990.900.327.2006. Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mahagiyani. (2024). Buku Ajar Metodelogi Penelitian. Yogyakarta: Poltek LPP Press.

Mardiasmo. (2023). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin. (2024). Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.no 1.

Siti Kurnia Rahayu. (2020). Penegakkan Hukum Perpajakan Yang Efektif Dalam Mendorong Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Pajak Melalui Kepatuhan Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 12, (1), 69-87

Sugiyono. (2024). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif . Bandung: Alfabeta.

Syarifudin, A. (2021). Perpajakan Menghitung Pajak Pribadi, Badan Dan Usahawan Dalam Sudut Pandang Analisa Undang-Undang Di Indonesia . Kebumen : Stie Putra Bangsa.

Tia Kania & Meilani Purwanti . (2021). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Sindang Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka . PROSIDING, 5(4), 153-164.

Undang-Undang. (No. 28 Tahun 2021). tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang. (No. 28 Tahun 2020). Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia (No. 19 Tahun 2023 pasal 1 ayat 3) Penerimaan Perpajakan

Windy Valentina, Yasir Arafat & Edduar Hendri. (2022). Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Reklame dan Pajak Hiburan Pada Saat Masa Pandemi Covid-19 (Studi Pada Badan Pengelola Pajak Daerah Kota Palembang) Journal Mediasi (Media Akuntansi). 5 (1). 173-185

Downloads

Published

2026-10-03