Analisis Efektifitas Penerapan E-Sistem Perpajakan, Kualitas Pelayanan E-Sistem Perpajakan dan Sanksi Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Seberang Ulu)

Authors

  • Imam Akbar
  • Mohammad Aryo Arifin
  • Totok Sudiyanto

DOI:

https://doi.org/10.31851/jmediasi.v8i1.20086

Abstract

ABSTRACT

 

This research aims to determine the effectiveness of the implementation of the E-System of taxation, the quality of services based on the E-System of taxation and tax sanctions on the Compliance of Individual Taxpayers registered at the Pratama Seberang Ulu Tax Service Office (KPP). The results of the research and discussions that have been carried out conclude that the level of significance of the tax e-System implementation variable is 0.722, which means the significance value is greater than 0.05 or (0.722 > 0.05). It can be concluded that the implementation of the tax e-System is ineffective or has no effect on taxpayer compliance. The tax e-system service quality variable is 0.131, which means the significance value is greater than 0.05 or (0.131 > 0.05), indicating that the quality of tax services has no effect on taxpayer compliance. The significance level of the tax sanctions variable is 0.805, which means the significance value is greater than 0.05 or (0.805 > 0.05).

 

Keywords: E-Tax System, Quality Of E-Tax System Services,Tax Sanctions, Individual Taxpayer Compliance (WPOP).

 

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas penerapan E-Sistem perpajakan, kualitas pelayanan berdasarkan E-Sistem perpajakan dan sanksi pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Seberang Ulu. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan menyimpulkan tentang tingkat sig variabel X1 ,722 dari hasil perhitungan ini berarti nilai sig variabel X1 tersebut lebih besar dari ,05 atau (,722 > ,05). Sehingga bisa disimpulkan bahwa variabel X1 tidak efektif atau tidak berpengaruh terhadap variabel Y. Variabel kualitas pelayanan e-system perpajakan  (X2) bernilai ,131 itu artinya nilai sig tersebut lebih besar dari 0,05 atau (,131 > ,05) menunjukkan tentang kualitas pelayanan (X2) tidak berpengaruh terhadap variabel Y. Tingkat nilai sig variabel X3 sebesar ,805 berdasarkan hasil perhitungan maka artinya nilai sig tersebut lebih besar dari,05 atau (,805 > ,05) simpulkan  bahwa Variabel X3 tidak berpengaruh terhadap variabel Y.

 

Kata kunci: E-Sistem Perpajakan, Kualitas Pelayanan E-Sistem Perpajakan Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

References

Dewi, N. P. W. P., & Supadmi, N. L. (2019). Pengaruh Penerapan E-System Perpajakan Dan pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak Pada Kepatuhan Wpop Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana (Unud). E- Jurnal Akuntansi, 28(2), 903–928.

Ismawati, J., & Maqsudi, A. (2019). Dampak Penggunaan E-System Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wpop Di Kpp Pratama Surabaya Rungkut. Jurnal Ekonomi Akuntansi,4(1),37–48. https://Webcache.Googleusercontent.Com/Search?Q=Cache:Bdsuqohoci4j

Jumaiyah & Wahidullah, Adv (2020). Pajak Penghasilan – Teori, Kasus dan Praktek. Yogyakarta: Lautan Pustaka.

Mahendra, I. P. A. J., & Budiartha, I. K. (2020). Pengaruh Penerapan E-Filling Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wpop. E-Jurnal Akuntansi, 30(5), 1183– 1195. Https://Doi.Org/10.24843/Eja.2020.V30.I05.P09

Almira Putri, Nabila. (2022). Pengaruh Penerapan E-System Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku Pekerjaan Bebas. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/61129/1/NABILA%20ALMIRA%20PUTRI-FEB.pdf

Resmi, Siti. (2016). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta,CV.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.

Susyanti, Jeni & Dahlan, Ahmad. (2016). Perpajakan-Untuk Praktisi dan Akademisi. Malang: Empatdua Media.

Waluyo. (2019). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Widyaningsih, Aristanti. (2013). Hukum Pajak dan Perpajakan. Bandung: Alfabeta.

Downloads

Published

2025-09-06