ADAT PERNIKAHAN MUKUN TANDANG SUJUD

Authors

  • Eggi Ajiasta Prodi Pendidikan Seni Pertunjukan, FKIP, Universitas PGRI Palembang, Indonesia
  • Nurdin Nurdin Seni Budaya SMP Negeri 8 Palembang, Indonesia
  • Silo Siswanto Prodi Pendidikan Seni Pertunjukan, FKIP, Universitas PGRI Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31851/sitakara.v9i2.8382

Keywords:

Tradisi, Adat Pernikahan, dan Makun Tandang Sujud

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan informasi yang jelas tentang Prosesi Tradisi Adat Pernikahan “Mukun Tandang Sujud” Di Daerah Pali Desa Gunung Menang. Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tradisi Adat Pernikahan “Mukun Tudung Sujud” di Daerah Pali Desa Gunung Menang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Objek dalam penelitian ini adalah prosesi adat pernikahan Mukun Tandang Sujud di Daerah Pali Desa Gunung Menang yang meliputi jingok rasan, seserahan, magike mukun, mipis bumbu, akad nikah, resepsi dan tandang sujud. Informasi dalam penelitian ini mencakup kedua mempelai pengantin dan kedua orang tua mempelai pengantin.Kajian Ini menyimpulkan bahwa Mukun berarti meminta, yang di minta calon pengantin perempuan kepada calon pengantin laki-laki. tradisi mukun tersebut diberikan ketika serah-serahan di kediaman perempuan, jika mendapatkan mukun yang dibagikan dari perempuan itu berserta undangan maka mereka membalasnya dengan memberikan perabotan rumah tangga kepada pengantin perempuan, Tandang Sujud tradisi yang khusus dilakukan oleh pasangan pengantin baru, agar mengetahui sanak saudara baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dari kedua pasangan.

Kata kunci: Adat Pernikahan; Makun Tandang Sujud.

References

Arikunto, S. (2014). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Apriyanti, Nisa. 2017. Historiografi Mahar Dalam Pernikahan. Jurnal Kajian Gender dan Anak, Vol 12, No 02 Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Harneny Pane. (2020). Tradisi Pernikahan Adat Melayu Kabupaten Batubara: Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI).

Husni. (1996). Acara pergelaran Acara Adat Perkawinan Palembang : Pemerintahan Daerah Tingkat II Palembang.

Moleong. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Putra Rosdakarya.

Mardian. 2017. Tradisi Pernikahan Masyarakat Di Desa Bontolempangan Kabupaten Gowa (Akulturasi Budaya Islam Dan Budaya Lokal. Jurnal pendidikan. Vol.05, No.07. Tahun 2017. Makassar: Universitas Negeri Makassar: Fakultas Adab dan Humaniora Uin Alauddin Makassar. Nensi

rohendi, R. T. (2011). Metodologi Penelitian Seni. Semarang: Cipta Prima Nusantara semarang CV.

Ronsumbre, Adolof. 2010. Studi Tentang Makna Maskawin Suku Biak Numfor Di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Jurnal Pendidikan Pascasarjana UGM Yogyakarta.

Setyaningrum. 2017. Tantangan Budaya Nusantara Dalam Kehidupan Masyarakat Di Era Globalisasi. Jurnal Sitakara.

Sylvie Meiliana. (2020). Eksistensi Tradisi Lisan Cakap Lumat Dalam Upacara Adat Perkawinan Karo: Universitas Nasional Jakarta (UNJ).

Sarli. (2020). Persepsi Masyarakar Penungkal Terhadap Tradisi Bepintaan Dalam Adat Perkawinan Desa Gunung Menang Pali : Universitas Sriwijaya.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

_______. (2014). Metode Penelitian Pendidikan : Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Sukandarrumidi. (2012). Metodelogi Penelitian. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Vergouwen, J.C. 1986. Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba. Cetakan I. Jakarta: Terjemahan Pustaka Azet.

Downloads

Published

2024-08-06

How to Cite

Ajiasta, E., Nurdin, N., & Siswanto, S. (2024). ADAT PERNIKAHAN MUKUN TANDANG SUJUD. Jurnal Sitakara, 9(2), 182–192. https://doi.org/10.31851/sitakara.v9i2.8382