ADAT PERNIKAHAN MUKUN TANDANG SUJUD
DOI:
https://doi.org/10.31851/sitakara.v9i2.8382Keywords:
Tradisi, Adat Pernikahan, dan Makun Tandang SujudAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan informasi yang jelas tentang Prosesi Tradisi Adat Pernikahan “Mukun Tandang Sujud” Di Daerah Pali Desa Gunung Menang. Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tradisi Adat Pernikahan “Mukun Tudung Sujud” di Daerah Pali Desa Gunung Menang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Objek dalam penelitian ini adalah prosesi adat pernikahan Mukun Tandang Sujud di Daerah Pali Desa Gunung Menang yang meliputi jingok rasan, seserahan, magike mukun, mipis bumbu, akad nikah, resepsi dan tandang sujud. Informasi dalam penelitian ini mencakup kedua mempelai pengantin dan kedua orang tua mempelai pengantin.Kajian Ini menyimpulkan bahwa Mukun berarti meminta, yang di minta calon pengantin perempuan kepada calon pengantin laki-laki. tradisi mukun tersebut diberikan ketika serah-serahan di kediaman perempuan, jika mendapatkan mukun yang dibagikan dari perempuan itu berserta undangan maka mereka membalasnya dengan memberikan perabotan rumah tangga kepada pengantin perempuan, Tandang Sujud tradisi yang khusus dilakukan oleh pasangan pengantin baru, agar mengetahui sanak saudara baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dari kedua pasangan.
Kata kunci: Adat Pernikahan; Makun Tandang Sujud.
References
Arikunto, S. (2014). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Apriyanti, Nisa. 2017. Historiografi Mahar Dalam Pernikahan. Jurnal Kajian Gender dan Anak, Vol 12, No 02 Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Harneny Pane. (2020). Tradisi Pernikahan Adat Melayu Kabupaten Batubara: Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI).
Husni. (1996). Acara pergelaran Acara Adat Perkawinan Palembang : Pemerintahan Daerah Tingkat II Palembang.
Moleong. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Putra Rosdakarya.
Mardian. 2017. Tradisi Pernikahan Masyarakat Di Desa Bontolempangan Kabupaten Gowa (Akulturasi Budaya Islam Dan Budaya Lokal. Jurnal pendidikan. Vol.05, No.07. Tahun 2017. Makassar: Universitas Negeri Makassar: Fakultas Adab dan Humaniora Uin Alauddin Makassar. Nensi
rohendi, R. T. (2011). Metodologi Penelitian Seni. Semarang: Cipta Prima Nusantara semarang CV.
Ronsumbre, Adolof. 2010. Studi Tentang Makna Maskawin Suku Biak Numfor Di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Jurnal Pendidikan Pascasarjana UGM Yogyakarta.
Setyaningrum. 2017. Tantangan Budaya Nusantara Dalam Kehidupan Masyarakat Di Era Globalisasi. Jurnal Sitakara.
Sylvie Meiliana. (2020). Eksistensi Tradisi Lisan Cakap Lumat Dalam Upacara Adat Perkawinan Karo: Universitas Nasional Jakarta (UNJ).
Sarli. (2020). Persepsi Masyarakar Penungkal Terhadap Tradisi Bepintaan Dalam Adat Perkawinan Desa Gunung Menang Pali : Universitas Sriwijaya.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
_______. (2014). Metode Penelitian Pendidikan : Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Sukandarrumidi. (2012). Metodelogi Penelitian. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Vergouwen, J.C. 1986. Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba. Cetakan I. Jakarta: Terjemahan Pustaka Azet.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Eggi - Ajiasta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. License
Use of articles will be governed by the Creative Commons Attribution - ShareAlike license as currently displayed on Creative Commons Attribution - ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA)
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
Jurnal Sitakara's spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Halaman Olahraga Nusantara permits users to copy, distribute, display, and perform the work. Users will also need to attribute authors and Jurnal Sitakara on distributing works in the journal and other media of publications.
4. Rights of Authors
Authors retain all their rights to the published works, such as (but not limited to) the following rights;
1. Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
2. The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
3. The right to reproduce the article for own purposes,
4. The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal Sitakara.
5. Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Jurnal Sitakara will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal Sitakara will only communicate with the corresponding author.
6. Royalties
Being an open accessed journal and disseminating articles for free under the Creative Commons license term mentioned, author(s) aware that Jurnal Sitakara entitles the author(s) to no royalties or other fees.
Sitakara Jurnal oleh http://univpgri-palembang.ac.id/e_jurnal/index.php/sitakara dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .