PENERAPAN KONSEP HASTHA SAWANDA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS KEMAMPUAN MENARI

Authors

  • Efita Elvandari

DOI:

https://doi.org/10.31851/sitakara.v2i1.866

Abstract

Abstrak

Hastha Sawanda adalah delapan unsur dalam bidang seni tari yang merupakan syarat mutlak untuk diperhatikan oleh seorang penari. Dalam ensiklopedi Tari  Indonesia dijelaskan bahwa Hastha Sawanda adalah istilah dalam seni tari Jawa (Surakarta), terdiri atas kata Hastha yang berarti delapan  dan Sawanda yang berarti unsur. Hastha Sawanda terdiri dari (a) pacak, (b) pancat, (c) ulat, (d) wiled, (e) luwes, (f) lulut, (g) wirama, dan (h) gendhing. (Depdikbud Jakarta, 1985: 4)  Konsep Hastha Sawanda pertama kali muncul pada tahun 1950 dalam sarasehan tari yang dihadiri oleh dewan ahli tari Himpunan Budaya Surakarta. Dalam sarasehan tari yang diikuti oleh dewan ahli di organisasi kesenian tersebut, diduga oleh S. Ngaliman bahwa konsep Hastha Sawanda yang telah dikemukakan adalah konsep R.T. Koesumokesowo, karena ia paling banyak menjelaskan tentang Hastha Sawanda, bahkan menurut Ny. Sri Sutjiati Djoko Suhardjo, yang merupakan penari dan tokoh tari gaya Surakarta juga menyatakan bahwa pencetus konsep Hastha Sawanda adalah R.T. Koesumokesowo (mertuanya), mengingat yang menjelaskan pengertian Hastha Sawanda secara rinci kepadanya adalah R.T. Koesumokesowo. Kajian  ini bertujuan untuk menguraikan penerapan konsep Hastha Sawanda yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kemampuan (seseorang) dalam menari.

Kata kunci: konsep Hastha Sawanda, kemampuan menari

Downloads

Published

2017-02-13

How to Cite

Elvandari, E. (2017). PENERAPAN KONSEP HASTHA SAWANDA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS KEMAMPUAN MENARI. Jurnal Sitakara, 2(1). https://doi.org/10.31851/sitakara.v2i1.866