Peran Guru Ppkn Dalam Menanamkan Nilai-nilai Anti Korupsi Pada Peserta Didik di Sekolah Menengah Atas
DOI:
https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v21i3.11339Keywords:
Peran guru, Nilai-nilai anti Korupsi, Peserta didikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran guru PPKn dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi pada peserta didik di SMA Negeri 3 Wonogiri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan desain diskriptif. Lokasi penelitian ini di SMA Negeri 3 Wonogiri dengan informan kepala sekolah, guru PPKn, peserta didik. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan data yang digunakan oleh peneliti adalah data primer dan data sekunder. Keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan trianggulasi teknik dan trianggulasi sumber. Sedangkan teknis analisis data menggunakan model alir yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ditemukan adanya peran guru PPKn dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi pada peserta didik antara lain: (1) guru sebagai inspirator atau keteladanan, dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi guru harus terlebih dahulu membentuk kepribadian yang luhur dalam dirinya dirinya untuk dijadikan teladan siswa dalam setiap perbuatan, (2) guru sebagai motivator, peran guru PPKn dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi dengan memberikan motivasi dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu guru menggunakan kegiatan apersepsi untuk merangsang siswa agar memiliki karakter yang baik sehingga tertanam nilai-nilai anti korupsi dalam dirinya (3) guru sebagai perencana pembelajaran, guru menyisipkan nilai-nilai anti korupsi kedalam kompetensi dasar tententu dalam hal ini guru menyisipkan nilai-nilai anti korupsi pada materi sistem hukum dan peradilan nasional, selain itu guru juga merencanakan pembelajaran agar proses pembelajaran sesuai dengen tujuan, (4) guru sebagai mediator, maksudnya guru memilih media pembelajaran yang tepat dalam proses pembelajaran dan juga penaman nilai-nilai anti korupsi pada peserta didik.
References
Achmad Asfi Burhanudin. (2019). Kontribusi Mahasiswa Dalam Upaya Pencegahan Korupsi. El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 5(1), 78–95. https://doi.org/10.29062/faqih.v5i1.40
Adawiyah, S. R., & Permana, H. (2022). Penerapan Nilai- Nilai Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah Ibtidaiyah Assa ’ adah. 6(1), 960–963.
Asyafiq, S. (2017). Implementasi pendidikan antikorupsi pada mata pelajaran PPKn berbasis project citizen di sekolah menengah atas. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 14(2), 166–175. https://doi.org/10.21831/civics.v14i2.15664
Bagaskara, M. (2022). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021 Peringkat 96 dari 180 Negara. Tempo.Co.
Bussmann, K. D., & Niemeczek, A. (2019). Compliance Through Company Culture and Values: An International Study Based on the Example of Corruption Prevention. Journal of Business Ethics, 157(3), 797–811. https://doi.org/10.1007/s10551-017-3681-5
Damayanti., D. (2014). Panduan implementasi pendidikan karakter di sekolah: Teori dan praktik internalisasi nilai. Araska.
Handayani, T. (2009). Korupsi Dan Pembangunan Pendidikan Di Indonesia. IV(2), 15–34. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/3838
Javier, F. (2021). ICW: Angka Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021 Naik Jika Dibandingkan Tahun Sebelumnya. Data Tempo.Co. https://data.tempo.co/data/1208/icw-angka-penindakan-kasus-korupsi-semester-1-2021-naik-jika-dibandingkan-tahun-sebelumnya
Kristiono, N., Munandar, M. A., Wiranto, G. H., & Uddin, H. R. (2020). The Implementation of Anti-Corruption Education in Texmaco Vocational High School Pemalang. 418(Acec 2019), 203–208. https://doi.org/10.2991/assehr.k.200320.040
Kustomo, K. (2023). Peran Guru PPKn Dalam Menumbuhkan Budaya Antikorupsi di Sekolah. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 9(1), 424–431. https://doi.org/10.58258/jime.v9i1.4622
Montessori, M. (2021). Anti-Corruption as Value Learning in Senior High School. JPI (Jurnal Pendidikan Indonesia), 10(2), 314–324. https://doi.org/10.23887/jpi-undiksha.v10i2.24375
MURDIONO, M. (2016). Pendidikan Anti Korupsi Terintegrasi dalam Pembelajaran PKn untuk Menanamkan Karakter Kejujuran di SMP. SOCIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 13(1), 1–12. https://doi.org/10.21831/socia.v13i1.9910
Mutmainah, D., & Kamaluddin, K. (2019). Peran Guru Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Dalam Membentuk Sikap Dan Kepribadian Siswa. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2), 44. https://doi.org/10.31764/civicus.v6i2.673
Rina Febriana. (2021). Kompetensi Guru. Bumi Angkara.
Sugiyono, D. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sukidin, Hartanto, W., Zulianto, M., Suhrso, P., & Hudori, R. F. (2022). The Education of Anti-Corruption in Secondary School: Long-term Alternative in Preventing Corruption. Jurnal Pendidikan Ekonomi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi, Dan Ilmu Sosial, 16(1), 144–154. https://doi.org/10.19184/jpe.v16i1.30888
Suryani, I. (2015). Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi Di Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korupsi. Jurnal Visi Komunikasi, 14(02), 285–301. http://publikasi.mercubuana.ac.id/files/journals/16/articles/425/submission/copyedit/425-1086-1-CE.pdf
TF, M. A., Fitriyah, M., & Permatasari, N. (2019). Anti-Corruption Values Planting Based Education Formulation For Children As Effort to Prevent Corruption. 383(Icss), 1162–1166. https://doi.org/10.2991/icss-19.2019.135
Wibowo, A. (2013). Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Strategi Internalisasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah. Pustaka pelajar.